Hasil Rekapitulasi Suara, Petahana Kalah di Pilkada Mamuju
Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mamuju, Sitti Sutina Suhardi-Ado Mas'ud tumbangkan petahana Habsi Wahid-Irwan Pababari di Pilkada. Hal ini diketahui setelah KPU Mamuju merampungkan dan menetapkan rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka, Kamis (17/12) dini hari.
Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mamuju, Sitti Sutina Suhardi-Ado Mas'ud tumbangkan petahana Habsi Wahid-Irwan Pababari di Pilkada. Hal ini diketahui setelah KPU Mamuju merampungkan dan menetapkan rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka, Kamis (17/12) dini hari.
Dalam pleno tersebut, Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud ditetapkan meraup suara sebanyak 76.627. Sementara pasangan nomor urut dua, Habsi Wahid bersama Irwan SP Pababari meraih 67.029 suara.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
"Kalau untuk penetapan calon, kami masih menunggu registrasi pelaporan dari MK," terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang usai pleno.
Dijelaskan Hamdan, pasangan calon yang hendak menggugat hasil penghitungan suara tersebut mesti mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara ditetapkan.
"Selanjutnya MK akan memberikan daftar ke KPU RI tentang daerah mana yang ada gugatan, mana yang tidak ada gugatan. Kami akan menunggu itu. Pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar paling lambat tiga hari setelah diterimanya daftar registrasi dari MK itu," jelas Hamdan Dangkang.
"Soal setiap keberatan yang membutuhkan campur tangan dari Bawaslu, kami telah meminta saran dari Bawaslu, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis. Dan Alhamdulillah di forum pleno semua sudah dijelaskan. Termasuk solusi yang diambil," pungkas Hamdan Dangkang.
Baca juga:
Deretan Panggung Pilkada Dimenangkan Golput
KPU Surabaya Tunda Rekapitulasi Suara Pilkada, Kubu Paslon 01 Kecewa
Paslon Salam Beberkan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Mataram
Lewati Batas Waktu, Rapat Pleno Penetapan Suara Pilkada Tangsel Ditunda
Jagoan PDIP, PKB dan PPP Unggul di Pilkada Pelalawan Riau