Hasil Sidang Etik, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi Setahun Terkait Kasus Sambo
Sementara untuk sanksi etika, AKP Dyah dinyatakan melakukan perilaku perbuatan tercela dan diminta permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP.
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati terkait dugaan pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J. Hasil sidang digelar majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi demosi atau mutasi penurunan jabatan kepada AKP Dyah Chandrawati.
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Sekedar informasi bahwa demosi adalah keputusan untuk memindahkan anggota Polri dari satu hirarki jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Sementara untuk sanksi etika, AKP Dyah dinyatakan melakukan perilaku perbuatan tercela dan diminta permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP.
Putusan sanksi administratif dan sanksi etika diberikan sebagaimana hasil sidang dipimpin Ketua Hakim Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Wairwasum Polri. Kemudian Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karo Waprof Divpropam selaku wakil ketua, KBP Pramuji anggota komisi, KBP Satyus Ginting, selaku anggota majelis sidang komisi etik.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar dia.
Terseret Kasus Sambo
Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebagaimana personel yang terkena mutasi dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sekedar informasi jika Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 personel yang ditetapkan melanggar kode etik atas penanganan kasus tersebut.
Dimana dari 35 personel pelanggar etik tersebut terdapat tujuh orang yang dinyatakan melanggar etik kategori berat Obstruction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
Dari ketujuh pelanggar ketegori berat, terdapat empat tersangka obstruction of justice yang telah menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dengan hasil pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
Namun keempatnya menyatakan banding sebagaimana diatur dalam parpol nomor 7 tahun 2022 pasal 69 yang menjadi hak bersangkutan untuk selanjutnya bakal diputus sidang komisi kode etik polisi (KKEP) tingkat banding.
(mdk/gil)