Heboh Kasus ACT, Ganjar Pranowo Jelaskan Beda Penyaluran Donasi Lewat Baznas
Menurutnya, BAZNAS tidak hanya mengumpulkan dana saja, tetapi juga data penyalurannya untuk para penerima jelas.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang menjadi perbincangan masyarakat. Penyebabnya, ACT diduga menyalahgunakan dana sumbangan untuk operasional petinggi dan yayasan. Kemensos akhirnya mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan ke ACT.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga terkait untuk menyalurkan dana zakat, infak maupun sedekah.
-
Kapan Bakso Aci Garut mulai ada? Mengutip laman baksoacinampol.epizy.com, bakso aci sendiri merupakan makanan khas orang Sunda yang sudah ada sejak abad ke-19. Mulanya makanan ini dibuat oleh masyarakat di tatar priangan seperti Garut, Tasikmalaya, sampai Bandung di tengah kondisi sulit era penjajahan Belanda.
-
Kapan Ganjar Pranowo mulai beruban? Ganjar sendiri mengaku mulai tumbuh uban ketika masih duduk di bangku SMA, pada usia yang belum mencapai 20 tahun.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa alasan Ganjar Pranowo pamit kepada warga? “Bapak ibu nuwun sewu nggih, kulo niku ajeng pamitan, soal e tanggal 5 September kulo pensiun, (bapak ibu permisi ya, saya mau pamitan. Soalnya tanggal 5 September sudah pensiun,” ucap Ganjar, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Selasa (8/8).
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
Ganjar menyampaikan, masyarakat lebih baik menyalurkan dana melalui lembaga yang tidak memiliki rekam jejak negatif agar lebih aman dan terjamin, seperti Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.
Diketahui, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Menurutnya, BAZNAS tidak hanya mengumpulkan dana saja, tetapi juga data penyalurannya untuk para penerima jelas. Sebab BAZNAS merupakan badan zakat resmi milik negara yang kegiatannya diawasi langsung.
"Baznas menurut saya lebih bagus ya. Tidak hanya mereka membagikan atau mengumpulkan saja, apakah mustahik-mustahiknya dicatat tapi governance-nya juga perlu dicatat," ujar Ganjar di Semarang, Jumat (8/7).
Ganjar menjelaskan, BAZNAS tidak hanya diatur melalui Undang-Undang saja, tetapi juga beberapa lembaga tinggi seperti Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, penyaluran dananya terjamin.
Berbeda dengan ACT yang segala kegiatannya dijalankan sendiri oleh perusahaannya, sehingga pengawasannya jadi tidak bebas.
"Tapi beda, ACT kan juga bukan model zakat. Dia kan institusi sosial di bawah Kemensos. Kalau ini (BAZNAS) kan enggak ini undang-undang terus Kemenag mengatur, Pemda mengatur dan ini unsurnya juga sudah jelas," jelas Ganjar.
"Fiqihnya ada, aturannya ada, syaratnya ada maka betul-betul aturan agama kalau ini. Dari awal kita sudah ingatkan agar governance-nya ada. Maka berikutnya juga harus perlu diaudit ya gitu," sambungnya.
Kemensos diketahui mencabut izin PUB lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
Pencabutan izin PUB lembaga ACT ini merupakan buntut dugaan penyelewengan dana sumbangan umat di lembaga tersebut sebagaimana dilaporkan Majalan Tempo. Laporan itu menyatakan, dana donasi umat digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat lembaga tersebut beserta keluarganya. Besaran gaji para pejabat ACT yang fantastis juga jadi sorotan.
(mdk/ray)