Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya
Asfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Viral unggahan menyebut seorang nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara karena menerima pake isi ganja seberat 17 kg.
Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya
Kisah Nenek Asfiyatun
Muncul sebuah unggahan tentang kisah seorang nenek di Surabaya yang divonis karena menerima paket. Banyak yang menaruh kasihan dan mempertanyakan penyebab si nenek dijerat hukum hanya karena menerima sebuah paket. Belakangan diketahui isinya ganja. Nenek itu diketahui bernama Asfiyatun. Wanita berumur 60 tahun ini tercatat sebagai warga Pegirian, Semampir, Surabaya. Ia diketahui bekerja sebagai penjual gorengan di kawasan rumahnya.
- Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka
- Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
- Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung
- Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Nahas, masa tua nenek Asfi kini harus dihabiskan di dalam penjara. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara, sebagai mana tertuang dalam putusan nomor 890/PID.SUS/2023/PN.sby. Tak hanya divonis penjara, nenek Asfi juga diwajibkan bayar denda Rp2 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan. Amar putusan ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa pada Senin (24/7) lalu.
Dalam amar putusannya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap nenek Asfiyatun.
Pertama, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa nenek Asfiyatun dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua, dalam tuntutannya JPU ternyata hanya mampu membuktikan dakwaan keduanya saja, yakni pasal 111 ayat 2.
Ketiga, atas tuntutan JPU ini, majelis hakim ternyata berpendapat hal yang sama. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua pasal 111 ayat 2 yang berbunyi: "Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahaun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga."
Keempat, hakim berpendapat nenek Asfiyatun melakukan perbuatan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reagensia diagnostik atau laboratorium dan tak dapat persetujuan menteri atau BPOM.
"Bahwa oleh karena seluruh unsur yang terkandung dalam pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum."
Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.
@merdeka.com
Nenek Asfiyatun Melawan
Menanggapi putusan hakim ini, kuasa hukum nenek Asfiyatun, Abdul Malik menyatakan banding. Ia menyebut terdakwa tidak terima atas putusan hakim yang dianggapnya cukup berat. "Pada tanggal 27 (Juli) lalu kita sudah ajukan banding," ujarnya dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (2/7).
Ada beberapa alasan mengapa nenek Asfiyatun mengajukan banding. Pertama, kuasa hukum bersikukuh kliennya tidak bersalah karena dia tidak tahu menahu mengenai isi paket tersebut.
Sebab pemilik paket adalah anaknya, Santoso yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba.
"Dalam kesaksian saat sidang kemarin, Santoso juga sudah mengakui jika paket itu adalah miliknya dan sang ibu tidak mengetahui isi dari paket itu."
Kata Malik, Kuasa Hukum Nenek Asfiyatun.
@merdeka.com
Kedua, hakim dianggap tidak jeli atas perkara kliennya. Sebab, pada saat persidangan berlangsung, sudah dijelaskan bahwa sang ibu tidak menerima langsung paket berisi ganja itu, melainkan diantar dan ditaruh oleh dua orang teman sang anak. "Terdakwa tidak menerima langsung paket yang diantarkan oleh dua orang itu. Ia hanya percaya dan meminta pada pengantar paket agar meletakkan paket itu pada salah satu rumahnya," kata kuasa hukum.
Selain melakukan banding atas putusan tersebut, kuasa hukum mengaku telah melaporkan hakim dan jaksa yang menangani perkara itu ke Badan Pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung (MA) dan sang jaksa dilaporkannya ke Jaksa Pengawas di Kejaksaan Agung. Asfiyatun ditangkap lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu. Asfiyatun tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja. Pasalnya, perempuan yang sehari-hari sebagai penjual gorengan tersebut hanyalah dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan dan Pi’i, yang rencananya akan diambil esok hari.