Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Adapun sidang ketiga terdakwa, Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji. Rencana sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (23/2).
Selain terdakwa Hendra, pembacaan vonis juga berlangsung untuk dua anak buah Ferdy Sambo lainnya yakni mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana pasukan yang setia kepada Brigjen Suryo Sumpeno berkumpul untuk melawan komplotan Sahirman? Brigjen Suryo Segera Menuju Magelang, Mencari Kekuatan Untuk Melawan Komplotan Sahirman Pasukan yang masih setia adalah unsur Kavaleri, Zeni Tempur dan Artileri.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
"Kamis 23 Februari 2023, Agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang ketiga terdakwa, Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji. Rencana sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Tuntutan Hendra Kurniawan Cs
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta subsider pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, jaksa menuntut dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Mereka diyakini, jaksa dalam tuntutannya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan itu, seluruh terdakwa telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
(mdk/gil)