Hercules Soal Tuntutan: Hadapi Peluru Saja Tidak Takut Masa Hadapi Hukum Takut
Hercules mengatakan, dirinya tidak pernah gentar atas kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penyerobotan lahan tanpa izin, Rabu (27/2). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan, Jaksa menuntut Hercules Rosario Marshal tiga tahun kurungan penjara. Terdakwa langsung bereaksi usai mendengar tuntutan tersebut.
-
Di mana patung raksasa Hercules ditemukan? Kementerian Kebudayaan Hellenik mengumumkan, patung tersebut ditemukan selama penggalian di sisi timur salah satu jalan utama Philippi.
-
Kapan patung Hercules ditemukan? Baru-baru ini, dunia arkeologi dihebohkan dengan penemuan luar biasa di situs kuno Philippi, Yunani utara. Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Bagaimana kumbang hercules bertarung? Selain tanduknya yang panjang, ciri khas lain kumbang hercules adalah saat bertarung: saling berhadap-hadapan laiknya sumo dan akan saling mengangkat lawannya ke udara.
-
Di mana kumbang hercules berasal? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
-
Mengapa gambar Hercules melawan ular berkepala tujuh dianggap penting? Menurut studi baru, gambar tersebut merupakan ‘mata rantai yang hilang’ dalam evolusi motif umum yang muncul dalam Alkitab dan mitologi Yunani.
-
Apa kemampuan kumbang hercules yang bikin melongo? Kumbang hercules termasuk hewan nokturnal atau aktif di malam hari. Saat siang, kumbang hercules cenderung bersembunyi di dalam serasah daun. Kumbang hercules mengalami metamorfosis yang sempurna.
Hercules mengatakan, dirinya tidak pernah gentar atas kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini.
"Saya tetap Hercules. Saya mantan Seroja. Saya pemberani. Kalau saya tidak pemberani negara tidak kasih penghargaan kepada saya," katanya sambil menepuk dada.
"Ingat Seroja ya jadi bukan pengecut, pemberani lah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut masa hadapi hukum takut," imbuh dia
Menurut Hercules, Jaksa keliru dalam menyusun amar tuntutan. "NKRI harus diterangkan. Hukum di luruskan. Hukum orang yang bersalah jangan menghukum orang yang tidak bersalah," terang dia.
Sebelumnya, Moh. Fitra selaku JPU yang membacakan dakwaan menilai, Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Jaksa meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.
"Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang triplek diserahkan untuk dimusnahkan," ucap dia
Adapun, dalam menyusun tuntutan ini Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tidak mengaku di persidangan dan tidak menyesali perbuatan
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan 4 orang anak.
Atas tuntutannya itu, Pengacara berencana mengajukan pledoi. Sidang ditunda 6 Maret 2019.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara
Hari Ini, Hercules Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Beri Keterangan Berbeda Saat Sidang dengan BAP, Saksi Mengaku Takut Hercules
Saksi Sebut Hercules Cs Tak Merusak Saat Duduki Aset PT Nila Alam
Sidang Kasus Hercules, Lurah Kalideres Ngaku Tak Tahu Ada PT Nila Alam di Wilayahnya
BPN Sebut Tanah yang Diserobot Hercules Masih Atas Nama PT Nila Alam