Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke PN Bandung, Dijadwalkan Dengar Tuntutan
Terdakwa perkara pemerkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Kehadiran fisiknya pertama kali ini untuk mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan hari ini.
Terdakwa perkara pemerkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Kehadiran fisiknya pertama kali ini untuk mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan hari ini.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, hadirnya Herry secara langsung merupakan hasil diskusi hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa. Pada sidang sebelumnya, Herry sebelumnya beberapa kali batal hadir langsung di pengadilan karena alasan keamanan dan kesehatan.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Tim dipimpin Pak Kajati sudah hampir satu pekan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan. Terdakwa kita bawa dari rutan (rumah tahanan) agar bisa mendengarkan tuntutan langsung," ucap dia.
Sudah di Ruang Sidang
Herry dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Jabar. Dia sudah tiba di area PN Bandung. Mengenakan peci, kemeja putih dibalut rompi tahanan, Herry langsung dibawa secara cepat masuk ke ruang sidang 1 dengan penjagaan cukup ketat.
Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dengan korban belasan muridnya. Beberapa korban bahkan ada yang sudah melahirkan.
Sebelumnya, pada persidangan Selasa (4/1), Herry batal hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. Saat itu, dia menjalani sidang secara virtual seperti sebelum-sebelumnya.
Herry didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pada dakwaan subsidair, Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/yan)