Herry Wirawan Dipindah ke Cirebon, Kuasa Hukum akan Ajukan PK usai Kasasi Ditolak MA
Narapidana kasus pemerkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon. Di sisi lain, pihak pengacara segera melakukan upaya hukum lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.
Narapidana kasus pemerkosaan terhadap belasan santri, Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon. Di sisi lain, pihak pengacara segera melakukan upaya hukum lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.
Kepala Rutan Kebonwaru Suparman menyatakan, pemindahan Herry dilakukan bersama tujuh narapidana lain yang mendapat vonis hukuman mati.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
"Sudah dilaksanakan (pemindahan) ke Lapas Cirebon bersama tujuh orang lain (kasus) hukuman mati," kata Suparman, Jumat (24/2).
Sementara itu, Kadivpas Kemenkum HAM Jabar, Kusnali mengatakan lapas yang ditempati Herry tidak berkategori high risk. Penentuan penempatan di lapas kategori tersebut tidak selamanya didasarkan pada tingkatan pidana yang dilakukan.
"Kalau pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat (yang tidak kategori high risk)," Kusnali menjelaskan.
Terpisah, Ira Mambo, kuasa Hukum Herry Wirawan membuka opsi mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) setelah upaya kasasi ditolak MA.
Ira menyatakan baru mendapat salinan putusan kasasi dari MA pada Kamis (23/2) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Semua langkah hukum berikutnya akan didiskusikan dengan kliennya.
"Kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi. (Keputusannya) kalau tidak besok, Senin ya," ucap dia.
Diketahui, Herry Wirawan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keputusan itu merupakan hasil banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum vonis tersebut Herry mendapat vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Herry memperkosa 13 santri. Terdapat beberapa korban yang hamil dan total melahirkan sembilan bayi.
Baca juga:
Tentukan Langkah Hukum Lanjutan, Pengacara Herry Wirawan Tunggu Salinan Putusan MA
Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tetap akan Melanjutkan Pendidikan
Kejati Jabar Tunggu Putusan Kasasi Herry Wirawan untuk Eksekusi
Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Komitmen Indonesia yang Harus Tegas
VIDEO: Tok! Herry Wirawan, Pemerkosa 16 Santri Dihukum Mati
Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ini Respons Ridwan Kamil