Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ini Respons Ridwan Kamil
Kabar penolakan kasasi terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan mendapat respons dari Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat ini memberi tanggapannya melalui cuitan di akun twitternya.
Kabar penolakan kasasi terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan mendapat respons dari Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat ini memberi tanggapannya melalui cuitan di akun twitternya.
"Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," cuit dia disertai dengan tangkapan layar berita penolakan kasasi dari MA untuk Herry Wirawan.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Di negara mana Whulandary Herman menetap? Setelah menikah dengan Nik Ibrahim dari Malaysia, Whulandary Herman menetap di Malaysia.
-
Siapa yang memuji Arsy Hermansyah saat menjadi pramusaji? Aksi Arsy saat menjadi pramusaji di kafe milik Ashanty langsung mendapat banyak pujian dari netizen di kolom komentar.
-
Apa pendidikan yang dirampungkan oleh Irjen Herry Heryawan? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK.
-
Mengapa Hengky Kurniawan merasa cemburu? Pria berusia 40 tahun ini menuliskan caption dengan nada cemburu. "Pemberani sekali. Siapa itu?" tulis Hengky Kurniawan.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
Tulisan singkat tersebut mendapat respons ratusan ulang cuitan dan puluhan komentar.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry. Dia tetap dijatuhi hukuman mati sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Herry Belum Tentukan Sikap
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum bisa menyatakan langkah lanjutan mengenai kasus ini. Dirinya belum menerima berkas penolakan dari MA dan mendiskusikan bersama kliennya.
"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun demikian hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar Ira, Rabu (4/1).
"Mengenai tanggapan Herry, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan. Karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ia melanjutkan.
Menurut dia, hak dari kliennya harus dihargai dan dilindungi undang-undang. "Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa," terang dia.
Diketahui, putusan penolakan kasasi tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
"Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, Selasa (3/1).