Hidayat Nur Wahid sebut Densus 88 belum sepakat soal definisi terorisme
Hidayat Nur Wahid sebut Densus 88 belum sepakat soal definisi terorisme. Hidayat berpandangan jika frasa 'tujuan politik' dihilangkan dalam definisi terorisme justru akan memperlebar konteks dari terorisme.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Detasemen Khusus 88 Antiteror seharusnya satu suara dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal adanya motif politik dalam definisi terorisme. Sebab, Densus 88 adalah satuan di bawah kendali Kapolri.
"Mestinya Densus satu komando dengan Kapolri, karena densus itu di bawah Kepolisian," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana caranya untuk memperkuat ideologi bangsa agar terhindar dari infiltrasi ideologi yang mengarah pada aksi terorisme? “Semua sila-silanya harus masuk ke hati. Namun, selama ini yang dirasa Pancasila hanya sekadar pengetahuan kognitif, belum menjadi belief system ke hati yang paling dalam, maka tanamkan itu dan insyaallah nilai-nilai yang tidak sesuai di hati akan terhindar dengan sendirinya,” ucapnya.
-
Siapa yang berkomitmen untuk memperhatikan para penyintas terorisme? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) komitmen perhatikan para penyintas.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
Hidayat berpandangan jika frasa 'tujuan politik' dihilangkan dalam definisi terorisme justru akan memperlebar konteks dari terorisme. Wakil Ketua MPR ini menambahkan, penolakan Densus 88 itu menunjukkan pemerintah belum satu sikap terkait definisi terorisme.
"Mestinya lagi-lagi ini menandakan bahwa di internal pemerintah belum satu kata. Jadi lagi-lagi ini permasalahan bukan di DPR. DPR sudah satu kata untuk menghadirkan solusi tentang masalah ini," tandasnya.
Ketua Pansus revisi undang-undang antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, bahwa pemerintah sudah satu suara terkait definisi terorisme soal adanya kandungan motif politik.
Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.
"Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kita kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan," katanya.
Seperti diketahui, antara DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini.
Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.
DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.
Pasal tentang pelibatan TNI ini juga sempat menjadi perdebatan panjang di dalam Panja RUU Antiterorisme. Pasal tentang pelibatan TNI dalam draf revisi UU itu diatur dalam pasal 43B ayat (1) dan (2).
Baca juga:
Wapres JK minta DPR dan pemerintah tidak terus perdebatkan definisi terorisme
Mabes Polri tegaskan Kapolri & Densus satu komando soal definisi terorisme
Formappi desak pembahasan RUU Terorisme transparan hindari kepentingan politik
Ketua DPR imbau rapat Pansus revisi UU Terorisme digelar terbuka
Sekjen PKB sebut RUU Terorisme tidak untuk polisi asal main tangkap
Ketua Pansus sebut Densus 88 tolak motif politik dalam definisi terorisme
Revisi UU Terorisme, Menhan jamin TNI dan Polri tidak akan super power