Hina Jokowi di Facebook, Caleg Gerindra Ditangkap Polisi
"Kami tangkap Selasa (14/5) kemarin. Kebetulan pelaku saat itu berada di halaman Masjid At Taqwa kompleks Polda Jateng," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono
Mantan Caleg DPR dari Partai Gerindra Maryanto ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. CalegDapil Jateng Vini ditangkap atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tangkap Selasa (14/5) kemarin. Kebetulan pelaku saat itu berada di halaman Masjid At Taqwa kompleks Polda Jateng," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono, Selasa (28/5).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
Menurutnya, Maryanto sudah lama diintai oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.
"Ada pengaduan kasus ini sejak November 2018 harusnya kita tangani. Karena ada kebijakan dari pusat, kalau yang menyangkut masalah pidana dan caleg ditangani setelah pemilu ya kita tunda. Baru kemarin, setelah pemilu selesai kita tuntaskan," ujarnya.
Hendra mengklaim pihaknya telah menemukan ujaran kebencian kepada Jokowi yang diunggah Maryanto di Facebook, 25 November lalu. Dalam unggahan itu, Maryanto melakukan penghinaan dengan menuduh keluarga Jokowi terlibat organisasi terlarang.
"Dia itu cuma ambil kutipan-kutipan yang ada di Facebook. Salah satunya seperti menuduh ayah Jokowi terlibat PKI dan lain-lain," ujarnya.
Saat ini, Maryanto ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan denda Rp1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro mengaku memang benar yang ditangkap, Maryanto merupakan caleg dari partainya Gerindra. Namun, ia tidak terlalu mengenal sosok Maryanto.
"Saya tidak kenal. Sekarang lagi musim penangkapan ya?," tutup Sriyanto.
Baca juga:
Peretas Masih Dicari, Polisi Bekuk Perekam Tulisan Menghina Jokowi di SPBU
Polisi Tangkap Satu Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto
Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Kirim Surat Minta Maaf dan Menyesal
Kasus Eggi, Lieus & Hermawan Ditangani Polda Metro, Kivlan dan Haikal di Bareskrim
Tak Kena Pasal Makar, Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Dijerat UU ITE