Hindari praperadilan alasan Kejagung lamban usut kasus bansos Sumut
Widyo menolak jika Kejagung disebut lamban menangani kasus tersebut.
Kasus bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih menggantung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum ada satu pihak pun yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Kejagung berdalih kasus ini masih terus didalami. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono pihaknya masih menunggu keputusan tim penyidik untuk menjerat pihak-pihak yang diduga ikut terlibat pada perkara itu.
"Masih menunggu kesimpulan akhir tim penyidik," kata Widyo saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jakarta, Jumat (16/10).
Widyo menolak jika Kejagung disebut lamban menangani kasus tersebut. Dia berkilah pihaknya harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Penyidik harus cerdas, cermat, dan cepat dengan demikian dapat menghindari praperadilan," ujar dia.
Disinggung soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan sejumlah pihak dalam kasus yang berkaitan dengan kasus bansos, di antaranya, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Kemudian baru-baru ini, lembaga antirasuah menetapkan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Widyo hanya menegaskan pihaknya sudah mengusut kasus bansos sesuai aturan. "(Kejagung) On the track," pungkas dia.