HMI resmi laporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Polda Riau
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Indonesia Provinsi Riau-Kepri, bersama Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia Provinsi Riau melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau, Senin (9/5).
HMI menilai, Saut Situmorang diduga melakukan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian terhadap himpunan tersebut, melalui ucapan di dalam sebuah acara.
Saat membuat laporan, pihak pelapor yang didampingi tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Zahirman Zabir, Joki Mardison, Suharmansyah, Zulfikri Toguan, Nasaruddin, Sugiharto, Rahmat Zaini dan Bambang Rumnan.
Dikatakan Zahirman Zabir selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, sikap Saut Situmorang yang dinilai tidak sepantasnya tersebut bermula saat dirinya hadir sebagai pembicara sebuah acara talkshow, di sebuah stasiun televisi swasta Indonesia, Kamis (5/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada acara tersebut, Saut Situmorang mengatakan kalau orang yang baik di negara ini menjadi jahat ketika sudah menjabat," ujar Zahirman di sela-sela pembuatan laporan.
Tidak sampai di situ, Zahirman menyebutkan, bahwa ucapan Saut Situmorang yang menyatakan mahasiswa pintar dan cerdas lalu menjadi jahat jika telah mengikuti LK 1 itu, merupakan perbuatan pelanggaran hukum.
"Saya selalu bilang kalau di HMI, minimal dia ikut LK 1, iya kan? Lulus itu. Yang anak-anak mahasiswa itu. Pinter. Tapi begitu dia menjabat jadi jahat, curang, greddy (serakah). Itu karena apa?" kata Zahirman menirukan ucapan Saut Situmorang dalam talkshow itu.
Menurut Zahirman, perkataan Saut Sitomorang tidak sepantasnya diucapkan. Apalagi dia merupakan pejabat negara, di lingkup KPK yang sangat disegani dalam pemberantasan korupsi.
"Dia sudah bicara dan merendahkan, serta menghina kelembagaan HMI," tegas Zahirman.
Untuk itu, Zahirman menyebutkan saat ini samua eksponen HMI di seluruh Indonesia, membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Untuk di Riau, diwakilkan oleh Badko HMI Riau-Kepri membuat laporan ke Polda Riau," tegasnya.
"Kalau minta maaf, dia (Saut Situmorang) sudah meminta maaf. Namun, karena negara ini negara hukum, hukum harus ditegakkan, dan laporan ini harus diproses," kata dia.
Sementara itu, Kahmi Provinsi Riau yang terdiri dari Yulisman, Koko Iskandar, Masyur HS, Jhony Setiawan Mundung, Muhammad Sahal, dan Sadriah Lahamid, menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.
Dalam laporan tersebut, dinyatakan kalau perbuatan Saut Situmorang tersebut merupakan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyebaran kebencian (hate speech).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Guntur, laporan tersebut diterima SPKT Polda Riau, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/283/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 09 Mei 2016.
"Bertindak sebagai pelapor adalah saudara Munawir, dan terlapor adalah saudara TSS (Thony Saut Situmorang). Dia merupakan Wakil Ketua KPK," kata Guntur kepada merdeka.com.
Dalam laporan tersebut, kata Guntur, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
"Polisi pasti menerima setiap laporan atau pengaduan dari masyatakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan didalami untuk mencari alat bukti. Jika dinyatakan cukup, maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkas Guntur.
Baca juga:
HMI Pekanbaru demo dan ancam polisikan Pimpinan KPK Saut Situmorang
Ingin bertemu Saut, massa HMI ancam serbu gedung KPK
PB HMI laporkan Saut Situmorang ke Bareskrim Mabes Polri
Bareskrim selidiki laporan HMI terkait pernyataan Saut Situmorang
Massa HMI desak Saut Situmorang mundur dari KPK, pulang ke Medan
Usai demo 5 jam di KPK, massa HMI membubarkan diri
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Pertamina merayakan HUT ke-66? HUT Ke-66: Pertamina Lakukan Tiga Strategi Rencana Jangka Panjang PT Pertamina (Persero) menggelar kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, di Grha Pertamina, Jakarta (11/12/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang menjadi hasil akhir dari pertandingan Persis Solo vs Persebaya Surabaya? Sempat tertinggal 0-3, Persebaya berhasil membalikkan keadaan jadi 4-3.
-
Mengapa pertandingan Persis Solo vs Persebaya Surabaya digelar? Menjelang dimulainya Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024, para klub peserta bersiap diri. Mereka mengadakan agenda pertandingan uji coba untuk menguji kesiapan klub menyambut turnamen tersebut.