HMI sebut Perppu pembubaran ormas bernuansa politis
HMI sebut Perppu pembubaran ormas bernuansa politis. Menurut HMI saat ini Indonesia belum ada dalam tahapan genting serta mendesak untuk mengeluarkan sebuah Perppu.
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas). Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiwa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir mengatakan munculnya Perppu pembubaran ormas ini bernuansa politis.
"Enggak ada kegentingan (penerbitan Perppu) hal mendesak enggak ada, enggak perlu Perppu. Ini bukan soal hukum tapi kepentingan politik kekuasaan, sangat politis dengan cara ini kontraproduktif," kata Mulyadi di dalam diskusi yang bertajuk, 'Ampuhkah Perppu?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurutnya, Perppu ini juga tidak sesuai dengan syarat terbitnya sebuah Perppu.
"Ada tiga syarat terbit Perppu yaitu hal mendesak, ada kekosongan hukum, kekosongan subyek hukum," ujarnya.
Menurut Mulyadi saat ini Indonesia belum ada dalam tahapan genting serta mendesak untuk mengeluarkan sebuah Perppu. Dia pun menilai bahwa sebenarnya penerbitan Perppu ini dilandasi oleh kepentingan politik semata.
"Engga ada kegentingan (penerbitan Perppu) hak mendesak enggak ada, enggak perlu Perppu. Ini bukan soal hukum tapi kepentingan politik kekuasaan, sangat politis, dengan cara ini kontraproduktif," ujarnya.
Mulyadi juga menuturkan, sebenarnya Undang-Undang tentang pembubaran Ormas yang yang baru saja dibuat di tahun 2013 masih sangat relevan untuk digunakan. karena mekanisme pembubaran ormas sudah diatur dalam Undang-Undang tersebut.
"Undang-Undang 2013 masih baru, relevan digunakan saat ini untuk atur organisasi yang antipancasila, mekanisme pembubaran jelas, pemerintah ke pengadilan," ungkapnya.
Mulyadi menyarankan, pemerintah lebih baik mendahulukan komunikasi dan pembinaan pada Ormas yang diduga anti Pancasila.
"Komunikasi dan pembinaan dari pada pembinasaan defacto. Mereka (Ormas)tidak bubar secara kultural, mereka akan tetap ada. Tidak akan efektif terhadap pembubaran Ormas," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.
-
Siapa yang memimpin Ormas Hasta Karya? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Bagaimana cara OPM menyebarkan hoaks? Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa tugas utama tentara bayaran HMOT? Mereka sering dijadikan tim pembuka tempur bagi pasukan Belanda yang akan menyerang.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.