Holywings Kota Bekasi Disegel Satpol PP karena Pelanggaran Berlapis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyegel Holywings yang berlokasi di Jalan Boulevard Timur, Sumarecon Bekasi, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (29/6).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyegel Holywings yang berlokasi di Jalan Boulevard Timur, Sumarecon Bekasi, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (29/6).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan penyegelan ini terkait dengan pelanggaran peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Dimana video viral jalur pesawat berbahaya itu direkam? Video ini direkam menggunakan ponsel di, Bandara Gustaff III, kepulauan Karibia.
"Penyegelan atau pemberhentian kegiatan terkait dengan Perda nomor 15 tahun 2020 terkait adaptasi tatanan hidup baru," kata Abi kepada wartawan, Rabu (29/6).
Selain melanggar Perda, lanjut Abi, Holywings juga melanggar peraturan wali kota (Perwal) tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
"Yang kedua adalah Perwal Bekasi nomor 52 a tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko," jelasnya.
Dia mengatakan, penyegelan bisa selama tujuh hari sesuai Perda 15 tahun 2020 tentang ATHB. Selama proses penyegelan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan setiap hari.
"Pengawasan tiap hari kita lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini, sudah kita lakukan penghentian, itu nanti mereka buka," katanya.
Baca juga:
VIDEO: 36 Outlet Holywings se-Indonesia Ditutup Akibat Promo Miras Berbau SARA
Holywings Rapat Bareng DPRD DKI: Promo Konsep Nama Sudah Berjalan 3 Bulan
DPRD Sentil Pemprov DKI: Besok Holywings Buka Ganti Nama, Kecolongan Lagi
Pemilik Holywings Kirim Manajer Operasional Hadiri Rapat, DPRD DKI: Kalian Sombong
Rapat dengan DPRD DKI, Manajemen Holywings Mengaku Kecolongan soal Promo Alkohol
3 Holywings Tangerang Ditutup, Manajemen juga Diminta Tanggung Jawab Nasib Pegawai