Hotel mewah Tanjung Benoa Beach Resort nunggak pajak hingga Rp 14 M
Ia pun meyakinkan soal besarnya tunggakan pajak tersebut yang mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Ditegaskannya bila hotel itu tidak segera memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak, makan akan melakukan tindakan sita.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung dibuat gerah besarnya tunggakan pajak dari The Tanjung Benoa Beach Resort di Nusa Dua Bali. Dari temuannya, hotel mewah ini tercatat menunggak pajak sejak tahun 2001 hingga bulan Mei 2017 mencapai Rp. 14.085.503.822,33.
Atas temuan tersebut, kabarnya pihak Bapenda Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sempat melakukan sidak ke hotel elite yang beralamat di Jalan Pratama, Kuta Selatan ini.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan sumur di Desa Paja menjadi andalan warga? Dikutip dari kanal SCTV Banten, Jumat (11/8), sehari-hari sumber air yang merupakan sumur tua itu menjadi buruan warga.
Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, membenarkan adanya sidak yang ia pimpin langsung.
Kata dia saat itu juga hadir Kasi Datun Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Satpol PP Badung, serta perangkat desa setempat.
Ia pun meyakinkan soal besarnya tunggakan pajak tersebut yang mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Ditegaskannya bila hotel itu tidak segera memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak, makan akan melakukan tindakan sita.
"Kami menyampaikan upaya paksa terhadap pemilik Ramada Resort Benoa yang kini bernama The Tanjung Benoa Beach Resort. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyetorkan pajak masyarakat yang dipungut," tegas Sutama, Jumat (24/11).
Kata Sutama upaya paksa ini merupakan tahapan terakhir. Karena sebelumnya sudah dilakukan upaya teguran baik secara lisan ataupun tulisan melalui surat resmi.
"Kami tegaskan dan sudah menyampaikan kepada pihak manajemen hotel dengan memberikan waktu dua kali 24 jam, jika tidak ada tindaklanjut terpaksa kami lakukan penyitaan," ancamnya.
Bahkan pihaknya juga mengancam akan memblokir semua rekening bank yang dimiliki The Tanjung Benoa Beach Resort di Nusa Dua.
Dirinya mengaku soal tunggakan pajak hotel dan restaurant di wilayah Kuta Selatan, masih ada dua yang juga tidak menyetorkan PHR selain The Tanjung Benoa Beach Resort.
Kata dia dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen yang diwakili I Gst Ayu Susilawati selaku Corporate Secretary meminta kelonggaran waktu terkait tunggakan yang cukup besar tersebut. Pihaknya berkilah masih harus berkoordinasi dulu dengan manajemen pusat.
(mdk/rhm)