HTI telah dibubarkan, Yusril ubah pemohon uji materi Perppu ormas
Pada persidangan tersebut, hakim anggota I Dewa Gede Palguna memberikan saran untuk melanjutkan pemohon HTI sebagai lembaga atau mengubah pemohon dari lembaga menjadi perorangan. Sebab hakim tidak bisa memberikan pendapat mana yang terbaik karena menyangkut materi persidangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang keorganisasian masyarakat yang diajukan Hizbu Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra meminta penjelasan majelis hakim terkait kedudukan hukum (legal standing) HTI sebagai pihak pemohon. Pasalnya saat mendaftarkan perkara ke MK, HTI masih memiliki badan hukum sementara sehari setelahnya dibubarkan pemerintah.
Pada persidangan tersebut, hakim anggota I Dewa Gede Palguna memberikan saran untuk melanjutkan pemohon HTI sebagai lembaga atau mengubah pemohon dari lembaga menjadi perorangan. Sebab hakim tidak bisa memberikan pendapat mana yang terbaik karena menyangkut materi persidangan.
"Mengenai pertanyaan apakah ini punya legal standing atau tidak kami tidak bisa memberikan pendapat karena menyangkut materi perkara," kata hakim Palguna saat persidangan di ruang sidang utama MK, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Atas saran tersebut Yusril mengambil keputusan dengan mengubah pemohon dari sebelumnya sebagai lembaga berbadan hukum menjadi perorangan.
"Majelis hakim memberikan satu arahan dan kami sampaikan pada kesimpulan kami akan perbaiki permohonan ini jadi yang memohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekum dan jubir HTI secara perseorangan," kata Yusril usai persidangan.
Yusril menjelaskan dalam permohonan tersebut, pemohon adalah sekretaris umum yang merangkap jubir HTI, Ismail Yusanto. Ismail merupakan warga negara yang memiliki hak dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam UUD 1945.
Namun dalam perjalannya ormas yang dipilih Ismail yakni HTI dibubarkan Pemerintah dengan berlandaskan pada Perppu tentang ormas.
"Saya (Ismail) punya kebebasan berserikat, berkumpul yang dijamin UUD 45 lalu masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah jadi dia punya legal standing," kata Yusril.
Ismail berharap langkah yang ditempuhnya ini bisa membatalkan Perppu pembubaran ormas dan HTI bisa beraktivitas sebagaimana biasa.
"Semoga ini bisa dimantapkan agar dalam persidangan selanjutnya bisa dipenuhi dan pada akhirnya harapan kita semua Perppu ini bisa dibatalkan MK," tutup Ismail.
Baca juga:
Perppu ormas digugat, Wiranto bilang 'bukti pemerintah tak diktator'
Din dorong Muhammadiyah judicial review Perppu ormas ke MK
MK mulai sidang perdana gugatan Perppu Pembubaran Ormas
Yusril minta ketegasan hakim MK soal kelanjutan gugatan HTI
Kapolda pastikan tak ada aktivitas HTI di Jateng
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Siapa yang memimpin Ormas Hasta Karya? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Bagaimana cara merayakan HUT TNI? Anda bisa mengunggah kata-kata ucapan HUT TNI 2023 tersebut di berbagai platform media sosial pribadi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi mendalam kepada militer.
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.