Hukuman mati, senjata pamungkas Jokowi perang lawan bandar narkoba
Eksekusi mati terpidana narkoba sebagai pesan keras pemerintah Indonesia untuk bandar narkoba.
Dalam pelbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo selalu menyatakan perang terhadap narkoba. Hal ini merujuk fakta bahwa 50 orang meninggal setiap harinya karena narkoba. Saat ini diketahui jumlah pengguna maupun bandar narkoba mengalami peningkatan sebesar 13 persen.
Presiden Jokowi menginstruksikan TNI, Polri dan Kementerian kompak memerangi peredaran narkoba. "Narkoba musuh kita bersama. Kita sama-sama perangi kejahatan luar biasa ini. Semua elemen masyarakat harus ikut memerangi narkoba, baik lembaga hukum, LSM dan masyarakat," kata Jokowi saat memberikan sambutan Hari Anti Narkotika Internasional, beberapa waktu lalu.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
Sejumlah strategi disiapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba. Di bawah komando Komjen Budi Waseso, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyusun sejumlah cara untuk membuat jera dan kapok para bandar dan mafia narkoba. Mulai dari membangun lembaga pemasyarakatan khusus untuk terpidana narkoba dengan dikelilingi buaya, menyiapkan tim siluman pemburu bandar narkoba, menembak langsung bandar narkoba, hingga memaksa bandar memakan narkoba yang diedarkan.
Tapi sederet strategi itu dinilai tidak cukup membuat bandar narkoba kapok. Pemerintah punya senjata pamungkas yakni menghukum mati bandar narkoba. Hukuman mati bandar narkoba diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika di mana memuat sanksi pidana mati. Sepanjang kurang lebih dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah melalui Kejaksaan Agung sudah melaksanakan tiga kali hukuman mati untuk para gembong narkoba.
Penegak hukum tidak akan berhenti mengeksekusi mati gembong narkoba. "Tidak akan berhenti eksekusi terpidana mati narkoba yang telah miliki kekuatan hukum tetap. karena kejahatan narkoba musuh dunia. Dan Indonesia menjadi daerah yang darurat narkoba," tegas Jaksa Agung HM Prasetyo, kemarin.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hal sama. Hukuman mati akan tetap diterapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba. Yasonna Laoly menyebut eksekusi mati terpidana narkoba sebagai pesan keras pemerintah Indonesia untuk para bandar narkoba baik kelas kakap maupun bandar jalanan. Hukuman mati ini juga menjadi pesan agar bandar narkoba baik skala nasional ataupun internasional, jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Indonesia.
"Kita harapkan ini ada pesan sinyal yang keras oleh pemerintah Indonesia," ujar Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (29/7).
Sedikit menengok ke belakang, sejak dilantik menjadi Presiden, Jokowi berulang kali bicara tegas soal hukuman mati terhadap bandar narkoba. Merdeka.com memiliki catatannya, berikut paparannya:
8 Desember 2014
Dewan Amnesti Internasional mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi lima narapidana yang rencananya bakal dilakukan akhir tahun ini. Pernyataan tersebut, disampaikan lembaga tersebut melalui laman resminya di amnesty.org.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) terkekeh mendengar desakan Dewan Amnesti Internasional yang memintanya menghentikan eksekusi lima terpidana mati. Dia menegaskan, pelaksanaan hukuman mati musti dilaksanakan sesuai perintah pengadilan.
"Itu hukum positif di Indonesia, dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri," ujar Jokowi sembari terkekeh usai menggelar teleconference di Bina Graha, Jakarta, Senin (8/12).
Jokowi kembali menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati bakal tetap dilaksanakan, meski ditentang aktivis HAM. "Jawabannya itu (tetap dilaksanakan)," ucapnya singkat.
24 Desember 2014
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja. Dalam rapat terbatas ini, Jokowi membahas hukuman mati untuk pengedar narkoba. Dia menegaskan, penegak hukum dan semua pihak harus satu suara, tak ada ampun untuk pengedar narkoba.
"Rapat ini mengenai tidak adanya pengampunan untuk pengedar narkoba dan ini penting sekali kami sampaikan agar kita semuanya mempunyai pandangan yang sama terkait pemberantasan narkoba," ujar Jokowi membuka Ratas di Kantornya, Rabu (24/12).
2 Februari 2015
Usai membuka rapat kerja di kementerian luar negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan para duta besar Indonesia di berbagai negara untuk memberi penjelasan kepada pemerintah negara lain mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
"Dubes-dubes kita harus bisa menerangkan, menjelaskan kenapa hukuman mati dilakukan," katanya di halaman Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Senin (2/2).
Lebih lanjut presiden mengatakan tak akan ada yang namanya remisi atau pembebasan dari hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba.
"Hukuman mati kita ya seperti itu, enggak ada perubahan. Diplomat kita harus bisa menjelaskan seperti itu," lanjut Presiden Jokowi.
4 Februari 2015
Presiden Joko Widodo menegaskan menolak grasi bagi terpidana mati. Saat menolak grasi dari sejumlah terpidana mati, Jokowi mengaku mendapat kecaman dari berbagai arah. Namun, dia tak patah arang dan tetap menginstruksikan agar terpidana tetap dihukum mati.
"Waktu eksekusi kemarin ada tekanan atas, bawah, kanan, kiri ya saya biasa aja. Kalau kita beri pengampunan, lebih besar menurut saya," kata Jokowi saat memberikan sambutan Rakornas Badan Narkotika Nasional ( BNN) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
2 Maret 2015
Meskipun mendapat protes dari sejumlah negara, termasuk sejumlah lembaga internasional, Presiden Joko Widodo tidak akan memberikan pengampunan atau grasi untuk pengedar narkoba. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menerima kunjungan sekitar 300 siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3).
Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada ampun untuk pengedar narkoba. Kepala Negara juga meminta pemerintah negara lain tidak mengintervensinya terkait pelaksanaan hukuman mati.
"Tidak ada pengampunan-pengampunan seperti itu. Jangan ada yang coba-coba untuk mengintervensi kedaulatan hukum kita, kedaulatan politik kita dalam masalah eksekusi mati narkoba ini," tegas Jokowi.
13 Maret 2015
Presiden Jokowi kembali memastikan menolak semua permohonan grasi dari para terpidana mati kasus narkoba.
"Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati) dan mengajukan grasi. Saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan. Kalau ada pengampunan untuk narkoba dan makin lama dibiarkan, hancurlah kita," kata Jokowi dalam sambutannya pada Munas Partai Hanura di Solo, Jumat (13/3).
"Tidak ada (barter tahanan). Kita ini menjaga hubungan baik dengan negara mana pun, ingin bersahabat dengan negara mana pun. Tapi kedaulatan hukum tetap kedaulatan hukum. Kedaulatan politik tetap kedaulatan politik," kata Jokowi.
Baca juga:
Pesan-pesan terakhir Freddy Budiman yang bikin haru
Kuasa hukum Humprey sebut eksekusi mati tahap III tak sesuai aturan
Harris Azhar sebut Freddy tak sebutkan nama, tapi ada di pledoi
Terpidana mati di Indonesia ini jadi sorotan dunia
Ini kesaksian Brimob yang jadi eksekutor hukuman mati
Surat terakhir para terpidana mati
Membandingkan eksekusi mati bandar narkoba di Indonesia dan Filipina