Hukuman pembunuh Enno terbentur aturan peradilan anak
Jika dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, para pihak diminta mengajukan revisi undang-undang.
Hukuman sepuluh tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh Enno Parinah dianggap sudah maksimal. Sebab, pelaku usianya masih di bawah umur.
"Walaupun mungkin belum memenuhi rasa keadilan. Tapi itu sudah cukup fair," kata Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand Andi Lolo, Kamis (16/6).
Jeratan hukuman terhadap pelaku di bawah umur saat ini memang terkendala aturan. Mengingat usia pelaku belum mencapai 18 tahun, sesuai disebutkan dalam undang-undang.
"Jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dewasa," ucap Andi.
Menurut Andi, jika masyarakat merasa ada rasa keadilan tidak terpenuhi, maka bisa dilakukan revisi sehingga hukuman bisa berubah. Sebab, pembuat aturan pada saat itu berpandangan anak-anak hanya akan berbuat kejahatan seperti pada umumnya.
"Namun perkembangan zaman melempar mereka berbuat kejahatan seperti orang dewasa," tutup Andi.