Hukuman Rommy Diringankan, Harapan Terakhir Ada di Tangan MA
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar melihat, putusan meringankan hukuman tersebut sebagai hak istimewa karena Romahurmuziy 'dekat' dengan pemerintah.
Mantan Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bebasnya Rommy seiring putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar melihat, putusan meringankan hukuman tersebut sebagai hak istimewa karena Romahurmuziy 'dekat' dengan pemerintah.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Rommy (panggilan Romahurmuziy) termasuk orang-orang yang mendapatkan previlage," ujar Haris saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/4).
Menurut Haris, keringanan hukuman ini berbanding terbalik dengan upaya pemberantasan korupsi. Justru seolah tidak mensupport agenda-agenda pemberantasan korupsi dan cenderung melemahkan.
"Jadi sekarang lebih pantas kita berharap ke Mahkamah Agung (MA), karena putusan terakhir ada di sana," tambahnya.
KPK Ajukan Kasasi Ke MA
Diketahui, PT DKI Jakarta memotong hukuman Romi menjadi 1 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis PT DKI lebih rendah dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni hukuman 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut Ali, jaksa penuntut umum pada KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 27 April 2020 kemarin.
"KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu, (29/4) malam.
Kasasi dilayangkan tim penuntut umum lantaran menilai bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya. Menurut Ali, hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh Romi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romi.
"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa (Romi)," kata Ali.
Penuntut umum juga berpandangan bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya terkait hukuman tambahan kepada Romi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa (Romi) yang terlalu rendah," kata Ali.
Maka dari itu, Ali berharap MA dapat mempertimbangkan alasan tim penuntut umum KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
"KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," kata Ali.
(mdk/noe)