Hukuman Umar Kei Akan Diperberat usai Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba
Umar Kei sebelumnya ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu bersama rekannya di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sehingga, penyidik akan memberat hukuman buat Umar.
Tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei, terancam hukuman berat setelah dua kali tersandung kasus narkoba. Teranyar, polisi menangkap Muhammad Hasan, kurir sabu saat hendak menyelundupkan barang haram pesanan Umar Kei ke dalam rutan Polda Metro Jaya.
"Jadi gini, satu, Umar Kei itu sudah ada laporan yang masalah narkoba, yang kedua laporan masalah narkoba juga (saat ini). Jadi nanti saat hukumannya selesai, Umar Kei akan disidangkan lagi dan hukumannya akan ditambah 2/3 lagi," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/10).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Umar Kei sebelumnya ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu bersama rekannya di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sehingga, penyidik akan memberat hukuman buat Umar.
"Akan diperberat pokoknya, karena dia sudah mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap cara kurir sabu tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, Muhammad Hasan saat hendak menyelundupkan barang haram itu ke dalam rutan Polda Metro Jaya. Ini ketiga kalinya Hasan menyelundupkan sabu untuk Umar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, sabu tersebut disembunyikan dalam kaleng biskuit. Hasan meletakkan sabu seberat 20,95 gram di bagian dasar kaleng dan ditutup dengan roti.
"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/10).
Hasan juga menyelundupkan alat isap sabu atau cangklong. Cangklong dengan bahan dasar kaca itu dimasukkan ke dalam botol air mineral guna mengelabui petugas.
"Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalamnya ada cangklong. Secara kasat mata tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening," tuturnya.
Argo menambahkan, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Dia menerima bayaran sebesar Rp 1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.
"Setiap dia (MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," ungkap Argo.
Umar Kei sebelumnya diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Umar ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Baca juga:
Begini Cara Kurir Umar Kei Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro
Cara Kurir Umar Kei Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya
Polisi Tangkap Umar Kei Terkait Narkoba
Tangkap Umar Kei Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sita Revolver
Selain Sabu, Polisi Sita Pistol Revolver dari Umar Kei
Sepak Terjang dan Terungkapnya Kasus Umar Kei