Husein Ali, PNS di Pangandaran Pilih Mundur Dibanding Bayar Pungli
Adapun yang ditagih adalah uang transportasi sebesar Rp270.000 dan yang lainnya sekitar Rp350 ribu. Uang yang harus dibayar itu pun tidak diketahui peruntukannya sehingga Husein memilih untuk menolak, namun terus ditagih.
Husein Ali Rafsanjani seorang guru PNS SMP di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memilih mundur dari jabatannya meski baru lolos menjadi CPNS di tahun 2020. Langkah tersebut berawal dari dugaan adanya pungutan liar (pungli) di pemerintahan.
Keputusan yang diambilnya sempat viral di akun media sosial, karena hal itu sempat diunggah di akun TikTok dan Instagram miliknya. Ia menjelaskan kronologis secara lengkap.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Adapun kaitan dengan pungli, Husein diketahui ditagih uang transportasi pelatihan ke Bandung. Tagihan tersebut berlaku untuk yang berangkat sendiri, atau bahkan tidak ikut karena sakit atau sedang hamil.
Adapun yang ditagih adalah uang transportasi sebesar Rp270.000 dan yang lainnya sekitar Rp350.000. Uang yang harus dibayar itu pun tidak diketahui peruntukannya sehingga Husein memilih untuk menolak, namun terus ditagih.
Ia berpikir bahwa pelatihan merupakan tugas negara sehingga untuk biaya ditanggung pemerintah sebagaimana tertera dalam surat tugas. Husein pun membuat laporan di lapor.go.id, namun yang kemudian ia dipanggil ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran setelah selesai pelatihan.
Dalam proses klarifikasi itu, setidaknya ia disidang 12 orang dan Husein diminta untuk menurunkan laporan dugaan pungli itu. Proses klarifikasi itu pun setidaknya berlangsung selama beberapa jam dan mendapat peringatan bisa dipecat karena dinilai menjelekkan instansi.
Mendapat ancaman itu, Husein pun sempat meminta surat pemecatan tersebut. Sampai kemudian ia kembali dipanggil pekan depannya untuk menurunkan laporan tersebut dan diikuti.
Diturutinya permintaan itu rupanya bukan tanpa alasan, itu karena banyak temannya yang menerima intimidasi, termasuk sekolah tempatnya mengajar yang dicari-cari kesalahannya. Ia pun sempat merasa mendapat teror saat tengah berada di kontrakan.
Sejak Maret 2022, Husein pun sempat minggat ke Bandung karena takut atas intimidasi yang diterima. Selama di Bandung ia yang merupakan guru seni dan budaya itu menunggu surat pemecatan namun tidak kunjung datang sehingga kemudian mengajukan surat pengunduran diri.
Terkait dugaan intimidasi yang diterima Husein, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata kepada wartawan mengaku baru mengetahui dari ajudannya. Ia pun kemudian menanyakan persoalan itu ke BKPSDM.
"Yang bersangkutan juga sudah ditelepon sama saya. Saya bilang, 'sumping ya dinten Kemis.' Saya akan bicara dari hati ke hati," kata Jeje.
Jeje mengaku bahwa dirinya belum bisa berbicara kaitan dengan persoalan tersebut, namun ia berharap agar persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik. Namun walau begitu, kejadian tersebut akan menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani menyebut bahwa pungli yang dilaporkan Husein diduga dilakukan pelatihan dasar untuk biaya transportasi.
"Waktu latsar tahun 2021, zaman Covid-19. Waktu itu kami tidak menganggarkan untuk transport dikarenakan waktu itu wacananya daring, tidak ada klasikal," sebut Dani kepada wartawan.
Terkait pelatihan itu, BKPSDM Pangandaran sempat menganggarkan biaya, namun terjadi refocusing anggaran karena pandemic. Jadinya, pihaknya hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke pusat pendidikan di Bandung Rp5 juta per orang.
Kaitan dengan pelaksanaan latsar klasikal, menurutnya sudah disebarkan kepada para peserta dengan durasi waktu tiga sampai lima hari. Dan pada saat itu setidaknya ada empat angkatan yang masing-masing ada koordinator dan ketua kelas.
"Itu tidak melibatkan BKPSDM. Itu kesepakatan mereka, urunan untuk transport. Itu ranah mereka," ungkapnya.
Husein pun kemudian disebut melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). BKPSDM Pangandaran kemudian memanggil Husein untuk memberikan klarifikasi pada November 2021.
Dani menyebut bahwa saat itu bukan hanya Husein yang dipanggil, namun sejumlah pihak yang terlibat dalam Latsar CPNS tahun 2021. Diantara mereka yang dipanggil adalah teman sekelas, koordinator, dan ketua kelasnya juga hadir dalam klarifikasi.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa pungutan itu akan digunakan untuk biaya transportasi pergi-pulang para peserta latsar CPNS dari Kabupaten Pangandaran ke Bandung. Biaya per orang disesuaikan dengan pembagian biaya keseluruhan sewa bus dengan jumlah peserta dan setiap peserta, baik yang ikut maupun tidak, dikenakan biaya yang sama.
Dani mengklaim bahwa persoalan dugaan pungli sudah selesai setelah Husein dimintai klarifikasi. Tidak hanya itu, Husein juga telah membuat berita acara dan surat pernyataan permohonan maaf bahwa dia salah menafsirkan tentang uang transportasi yang diminta.
Kaitan dengan intimidasi, Dani menyangkalnya. Ia mengaku hanya memberikan informasi kaitan dengan aturan sebagai ASN yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin.
"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan. Kita sampaikan itu tanpa intimidasi," sebutnya.
Meski kasus tersebut dianggap sudah lama selesai, menurutnya itu kembali ramai karena Husein menyampaikan hal tersebut di media sosial. dugaannya, karena surat pengunduran diri Husein belum diproses.
"Kami kan tidak serta merta (memproses pengunduran diri Husein). Pengunduran diri itu kan banyak persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.
Ramainya kasus Husein, rupanya juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Rabu (10/5), Husein diketahui sempat bertemu Gubernur di Gedung Sate.
Dalam rilis yang diterima, Gubernur yang biasa disapa Emil ini mengatakan bahwa dirinya akan mencari solusi terbaik akan persoalan tersebut. "Sebagai pembina PNS di Jawa Barat, saya ketemu dengan Kang Husein yang sempat viral terkait laporan. Sedang kita cari solusi terbaiknya," ucapnya.
Emil menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan opsi bagi kedua belah pihak, baik Husein maupun Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Ia berharap agar opsi tersebut baik untuk kedua belah pihak itu.
Ia mengaku bahwa sebelum bertemu Husein, dirinya sempat mendapatkan penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dari keterangannya yang diterimanya, biaya akomodasi kegiatan pelatihan dasar CPNS harus di refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Jadi versi Pemkab-nya tidak ada pungli karena kalau pungli kan anggarannya ada tapi narik lagi. Mungkin ini yang tidak terinformasikan sehingga dianggapnya anggaran masih ada," katanya.
(mdk/rhm)