Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1).
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Sarwedi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.
Sementara dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Husen dihukum pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim.
Menurut Majelis Hakim perbuatan Husen membunuh dan memutilasi tubuh korban telah meninggalkan luka hati sangat mendalam bagi keluarga korban.
Sementara, pertimbangan meringankan lantaran terdakwa mengakui perbuatan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Pihak keluarga korban Irwan Hutagalung melalui Ketua Divisi Hukum organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang,
Michael Velando menyayangkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sangat ringan. Pihaknya meminta JPU mengajukan banding.
"Alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis juga tidak berperikemanusiaan,"
kata Michael.
Atas kejadian itu membuat keluarga korban menjadi tertutup. Korban merupakan tulang punggung keluarga.Sementara itu penasihat hukum terdakwa Taufiqurohman menyebut putusan yang dilayangkan kliennya telah sesuai. Pihak Husen telah menerima putusan itu.
"Kalau JPU banding kami akan melakukan upaya hukum," tutur penasihat hukum dari LBH Ratu Adil.
Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan JPU sebelumnya yakni seumur hidup dirasa memberatkan. Dirinya menilai putusan yang dijatuhkan hakim telah sesuai.
"Putusan itu sudah ringan. Kalau seumur hidup ya terlalu berat. Husen sudah menerima pidana 20 tahun,"
pungkasnya.