ICW Catat Proyek Fiktif Dominasi Modus Korupsi di Indonesia Sepanjang 2023
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat proyek fiktif mendominasi dalam modus korupsi pada 2023.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat proyek fiktif mendominasi dalam modus korupsi pada 2023.
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Sarat Politis, ICW Desak Kejagung Urai Pasal Korupsi Gula
- 5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
- Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi PT INKA Terkait Proyek Miliaran Dollar di Kongo
- Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
ICW Catat Proyek Fiktif Dominasi Modus Korupsi di Indonesia Sepanjang 2023
"Sebanyak 277 kasus berkaitan dengan kegiatan atau proyek fiktif," kata peneliti ICW Diky Anindya, Senin (20/5).
Selain proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran juga menjadi modus terbesar lainnya dengan total 259 perkara. Selanjutnya, ada juga laporan fiktif sebanyak 88 kasus.
Kasus lainnya yakni mark up dana dengan total 50 kasus, pungutan liar 43 kasus, dan potongan dana 43 kasus.
Selain itu, perdagangan pengaruh dan penerbitan izin ilegal masing-masing sebanyak sembilan kasus.
Lalu, ada juga kasus pencucian uang sebanyak enam kasus, dan menghalangi proses hukum sebanyak tiga kasus.
Sementara total kasus korupsi sepanjang 2023 yang telah ditangani oleh penegak hukum itu sebanyak 791 kasus.
"Dari 791 kasus, korupsi terkait infrastruktur hanya 21 persen, artinya korupsi lebih banyak berdimensi proyek atau kegiatan noninfrastruktur," pungkasnya.
Seperti diberitakan, ICW merilis tren penindakan kasus korupsi pada 2023. Mereka mencatat 791 kasus rasuah atau tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Potensi kerugian negara dari 791 kasus korupsi itu mencapai Rp28,4 triliun.
"Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus korupsi sepanjang tahun 2023, ICW menemukan adanya peningkatan yang sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya," kata Diky Anandya, Senin (20/5).