ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti tuntutan empat tahun penjara oleh jaksa KPK terhadap terdakwa Pinangki. ICW menyebut keseriusan hakim dalam pemberantasan korupsi dipertaruhkan saat memberikan vonis terhadap Jaksa Pinangki.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, hari ini menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Hakim didesak memberikan hukuman maksimal 20 tahun penjara terhadap mantan jaksa tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti tuntutan empat tahun penjara oleh jaksa KPK terhadap terdakwa Pinangki. ICW menyebut keseriusan hakim dalam pemberantasan korupsi dipertaruhkan saat memberikan vonis terhadap Jaksa Pinangki.
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
Kurnia menambahkan, hukuman ringan bagi para koruptor tidak sekedar menihilkan efek jera, namun juga bisa berimbas terhadap turunnya kepercayaan publik.
"Jika hakim sekadar mengikuti tuntutan jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (8/2).
Kurnia merinci, lima alasan yang mengharuskan sang mantan jaksa tersebut menerima hukuman 20 tahun penajara. Pertama, Pinangki adalah penegak hukum yang harusnya menangkap Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan.
"Tapi sebaliknya, Pinangki justru mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum," ujar Kurnia.
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, satu soal terima suap, dua permufakatan jahat, dan tiga pencucian uang.
"Alasan ketiga layak dihukum berat, sebab Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum dalam hal ini kejaksaan sebagai institusinya," tegas Kurnia.
Keempat, Pinangki berani menjajikan lobi permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, sebab menciderai makna penegakan hukum itu sendiri yakni Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman.
"Terakhir, menurut ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahannya yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan 50 ribu dollar AS ke Anita Kolopaking," Kurnia menandasi.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, akan menghadapi sidang vonis pagi ini, Senin (8/2). Diketahui, Pinangki terjerat kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
"Iya betul sidang dengan agenda putusan," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, ujar salah satu pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk, saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Pinangki diduga melanggar pasal berlapis, pertama Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Atas pelanggaran pasal tersebut, jaksa menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa Pinangki Divonis Hari Ini
Ahli Digital Forensik: Anita Kirim Email Subjek 'Revisi Red Notice' ke Djoko Tjandra
JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra
JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki, Singgung Action Plan & Jatah Jaksa Agung
Pinangki Bacakan Pleidoi: Saya Lahir dari Keluarga Sederhana, Kuliah Saja Tak Mampu
Menangis Bacakan Pleidoi, Pinangki Akui Terpukul Belum Bisa Bahagiakan Orangtua