ICW desak Kemenkum HAM tak obral pembebasan bersyarat koruptor
ICW kecewa dengan pembebasan bersyarat mantan politikus Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun, mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mengobral pemberian pembebasan bersyarat kepada koruptor. Sebab, dia merasa akhir-akhir ini merasa kecewa dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada mantan politikus Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.
"Kita betul-betul full support karena remisi dan Pembebasan Bersyarat tidak dihilangkan, tapi diperketat untuk menghindari obral-obral atau diskon-diskon bagi pelaku tindak pidana korupsi," kata Tama selepas acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9).
Menurut Tama, dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 disebutkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bukan hanya harus melewati dua pertiga masa hukuman. Di samping itu, lanjut dia ada dua syarat lain mesti dipertimbangkan.
"Dia juga harus orang yang mau bekerjasama dengan penegak hukum, dianggap menjadi justice collaborator dan bukan pelaku utama. Dia juga harus membayar denda," ujar Tama.
Tama menegaskan sampai saat ini pihaknya masih putar otak buat solusi perlu pencabutan kembali pemberian pembebasan bersyarat kepada para koruptor. Sebab menurut dia, memang ada pertentangan dalam menerapkan aturan itu.
"Ada perlakuan yang berbeda antara terpidana yang divonis sebelum dan sesudah PP 99 diterapkan. Kalau sebelum 2012, dia akan ikut pada aturan yang lama. Ini warisan pemerintah yang kurang baik," sambung Tama.