ICW: Pemberantasan korupsi 'kiamat' jika UU KPK direvisi
ICW menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan eksistensi KPK kembali diuji.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia dan pelemahan terhadap eksistensi KPK kembali diuji. Kali ini melalui upaya segelintir politisi di DPR yang berupaya kembali melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK.
"Upaya pelemahan komisi antikorupsi ini melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, sudah ada dua kali upaya merevisi UU KPK," demikian siaran pers Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, Lalola Easter, Aradila Caesar, Rabu (7/10).
ICW menduga revisi UU KPK menjadi agenda dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap eksistensi KPK memberantas korupsi. Bahkan banyak pihak menduga bahwa usulan revisi UU KPK merupakan titipan para koruptor atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka KPK.
"Padahal selama ini KPK telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, dan khususnya dalam upaya melakukan penindakan perkara korupsi dengan maksimal. Namun dibalik kewenangan KPK yang luar biasa masih saja ada pihak-pihak yang berharap sebaliknya. Ingin KPK dibubarkan atau kewenangan penindakannya dipangkas. Pra pro koruptor lebih suka menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Menurut ICW, pelemahan KPK kini datang melalui mekanisme yang sah, melalui proses legislatif dengan cara melakukan revisi UU KPK. Saat ini beredar naskah revisi UU KPK yang patut diduga berasal dari gedung Parlemen di Senayan.
"Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sedikitnya terdapat 17 (tujuh belas) hal krusial dalam revisi UU KPK versi Senayan yang pelan-pelan akan membawa upaya pemberantasan korupsi menuju hari kiamat atau kegelapan," katanya.
Seperti diketahui, DPR berencana merevisi UU KPK. Beberapa usulan di antaranya, umur KPK hanya berusia 12 tahun sejak UU disahkan, KPK hanya boleh mengusut kasus di atas Rp 50 miliar, KPK harus meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan.
Baca juga:
Rombak UU KPK, DPR berdalih perkuat Kepolisian & Kejagung
Fadli Zon sebut revisi UU KPK usulan dari pemerintah
KPK tolak revisi UU yang hanya bolehkan usut kasus korupsi Rp 50 M
Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK
Istana: Komitmen Jokowi berantas korupsi tak perlu diragukan!
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023