ICW Prediksi UU KPK Baru Bakal Ramai-Ramai Digugat ke MK
ICW Prediksi UU KPK Baru Bakal Ramai-Ramai Digugat ke MK. Dia menegaskan, dengan celah-celah seperti ini, maka bukan hanya ICW, tetapi banyak pihak akan ramai-ramai datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat undang-undang tersebut.
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat, banyak kesalahan yang dilakukan dalam pengesahan tersebut. Dia pun mengungkapkan kecewa dengan apa yang terjadi hari ini.
"Kita nilai, dari sisi formilnya cukup bermasalah, karena tidak masuk Prolegnas 2019. Terakhir revisi KPK masuk di 2017. Berarti ada sesuatu yang harus dijelaskan oleh DPR, kenapa ini begitu cepat, padahal perencanaannya cukup masalah," kata Kurnia, Selasa (17/9).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Selain itu, masih kata dia, dari segi substansinya. Di mana hampir seluruh yang disepakati, baik yang disusun DPR, disetujui pemerintah, ataupun hari ini, semuanya dipastikan akan memperlemah pemberantasan korupsi. Serta memperlambat proses penegakan hukum di KPK. Karenanya, pasti akan ada banyak pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Memang kalau dilihat dari naskah yang sudah beredar di tengah masyarakat, bisa dipastikan ini banjir judical review, ketika tingkat judical review dalam sebuah pasal itu meningkat di Mahkamah Konstitusi, berarti ada permasalahan di undang-undang tersebut. Yang kita pandang dari sisi akademis, sangat mudah kita perdebatan," jelas Kurnia.
Terlebih, masih kata dia, adanya kabar bahwa sidang paripurna DPR dalam pengesahan tersebut, tidak kuorum. Jika melihat banyak yang tidak hadir, menurutnya ada permasalahan dalam pengesahan UU KPK.
"Seharusnya dalam pengesahan undang-undang, harapannya kuorum itu bisa terpenuhi. Kalau melihat data, berarti ada permasalahan dalam pengesahan undang-undang ini. Yang sangat rawan dipermasalahkan publik. Tetap harus dipermasalahkan, bagaimana proses legislasi ini," ungkap Kurnia.
Dia menegaskan, dengan celah-celah seperti ini, maka bukan hanya ICW, tetapi banyak pihak akan ramai-ramai datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat undang-undang tersebut.
"Ketika masyarakat berbondong-bondong mengajukan JR ke MK, maka seharusnya DPR dan pemerintah malu karena membuat legislasi yang tidak berkualitas. Pasti banyak (pihak ke MK), isu ini bukan hanya ICW saja," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Demokrat Ingin KPK Bebas Intervensi Seperti SBY Selesaikan Kasus Cicak Vs Buaya
Revisi UU KPK Disahkan, Moeldoko Klaim Jokowi Komitmen Berantas Korupsi
Menkum HAM Jawab Kritikan Revisi UU KPK Terburu-buru: It's a Long Way to Go
Istana Persilakan Publik Ajukan Uji Materi ke MK Jika Tak Setuju UU KPK Disahkan
KPK Tidak Dilibatkan Revisi UU KPK, Ini Jawaban Istana
Moeldoko Soal Dewan Pengawas KPK: Organisasi Demit Saja yang Enggak Ada Pengawas