ICW usul pencabutan hak remisi & pembebasan bersyarat koruptor
Dasar hukum Pencabutan hak ini diatur dengan pasal 18 ayat 1 huruf d Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Indonesia Coruption Watch menyoroti remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi. ICW menilai narapidana koruptor yang dapat remisi saat peringatan hari raya keagamaan dan kemerdekaan Republik Indonesia selalu menuai polemik.
"Pertama, kejaksaan dan KPK bisa mengajukan penuntutan terhadap terdakwa korupsi, selain pidana penjara dan uang pengganti juga mencabut hak-hak terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Pengecualian atas hal ini adalah jika terpidana merupakan justice collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi," kata peneliti hukum ICW Lalola Easter dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, di Jakarta, Minggu (4/1).
Sebab, dasar hukum Pencabutan hak ini diatur dengan pasal 18 ayat 1 huruf d Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah terhadap terpidana".
Dengan pasal tersebut, maka hak napi koruptor seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat bisa dicabut. Termasuk hak napi koruptor untuk dapat pensiun apabila dia pejabat publik juga bisa dicabut.
"Kedua, pengadilan sebaiknya juga menerima tuntutan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk koruptor yang diajukan oleh KPK atau kejaksaan."
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga harus mencabut surat edaran Menteri Hukum dan HAM tanggal 12 Juli Tahun 2013. Surat Nomor M.HH-04.PK.01.05.06) itu dinilai mengebiri Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
ICW menilai surat edaran Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ini menjadi biang keladi kesimpangsiuran dan kegaduhan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor selama hampir 2 tahun terakhir.
"Ketiga, pemerintah dalam hal ini menteri hukum dan HAM dan jajaran dirjen pas harus konsisten menjalankan PP 99 tahun 2012 yg mengatur pengetatan pemberian remisi dan PB untuk koruptor. artinya hanya koruptor yang berstatus justice colaborator (JC) yg berhak mendapatkan remisi atau PB."