IJTI Sumsel sesalkan aksi premanisme terhadap wartawan
Maulana merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi jalan Jagaraga tahun 2011 yang merugikan keuangan negara.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel menyesalkan tindakan kekerasan terhadap wartawan di Palembang oleh keluarga terdakwa adik bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Aksi premanisme itu tidak boleh kembali terjadi demi menjaga eksistensi dan profesionalitas wartawan sebagai penyampai informasi.
Ketua IJTI Sumsel Ardhiansyah Nugraha mengungkapkan, tindakan kekerasan wartawan yang dialami Adi Gunawan Saputra, wartawan Sriwijaya TV saat meliput sidang vonis adik bupati OKU Selatan, tidak boleh dibiarkan karena tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Wartawan dalam melaksanakan tugasnya telah dilindungi UU Pers. Makanya, kami mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik," ungkap Ardhiansyah kepada merdeka.com, Senin (18/8).
Oleh karena itu, jika kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, aparat harus menindaklanjuti dan menghukum pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Kami inginkan pelaku kekerasan terhadap wartawan ditindak tegas. Ini penting agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adi Gunawan Saputra, wartawan Sriwijaya TV dikeroyok empat preman saat korban melakukan peliputan sidang vonis terhadap adik bupati OKU Selatan, Maulana, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (18/8). Maulana merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi jalan Jagaraga tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,2 miliar.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi ketika Adi mencoba mewawancarai kuasa hukum terdakwa atas vonis kliennya usai sidang ditutup. Namun, empat pelaku yang mengaku keluarga terdakwa langsung mengeroyoknya. Karena takut, Adi menyelamatkan diri. Namun, dia dikejar keempat pelaku yang diketahui merupakan preman. Adi diselamatkan petugas kepolisian yang melihat kejadian tersebut.