Ikuti Seleksi Calon Anggota BPK, Misbakhun Raih Nilai Teratas dari DPD
Wakil Ketua Komite IV Elviana saat menyampaikan laporan tersebut menyatakan pihaknya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 72 dari 75 kandidat.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merilis daftar peringkat hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Plitikus Partai Golkar yang juga anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menempati peringkat teratas dalam daftar tersebut.
Daftar peringkat tersebut tertuang dalam Laporan Komite IV DPD. Laporan itu dibacakan pada Sidang Paripurna ke-13 DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/8).
- DPR RI Setujui Lima Anggota BPK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
- Seleksi Capim KPK Sisakan 40 Nama, Pansel Diingatkan Cek Rekam Jejak Kandidat Jangan Sampai Pilih yang Bermasalah
- Cak Imin Sebut Sudah 300 Orang Mendaftar ke PKB Jadi Calon Kepala Daerah
- DPR Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
Wakil Ketua Komite IV Elviana saat menyampaikan laporan tersebut menyatakan pihaknya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 72 dari 75 kandidat anggota BPK. Fit and proper test untuk mengisi posisi lima anggota BPK periode 2024-2029 itu dilaksanakan pada Senin (12/8) dan Selasa (13/8).
Selanjutnya, lembaga para senator itu membuat pertimbangan tentang bakal calon anggota BPK berdasarkan penilaian hasil fit and proper test.
“DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang mengikuti fit and proper test yang hadir secara fisik,” katanya.
Pertimbangan itu disusun secara berurutan berdasarkan penilaian dari peraih nilai tertinggi. Dalam surat tersebut, DPD secara khusus membuat 10 besar nama peringkat teratas.
Nama Misbakhun berada di urutan pertama. Selanjutnya, nama kandidat lain dalam daftar 10 besar calon anggota BPK menurut penilaian DPD ialah Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Jon Erizal, Laodi Nusriadi, Fathan, Habi Anshory, Hendra Susanto, dan Izhari Mawardi.
Elviana menjelaskan hasil fit and proper test terhadap calon anggota BPK itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang BPK mengamanatkan pertimbangan tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dari DPD akan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak DPD menerima surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
Adapun DPD menerima surat dari pimpinan DPR perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK pada 16 Juli 2024. Oleh karena itu, Komite IV DPD meminta sidang paripurna tersebut mengesahkan hasil fit and proper test calon anggota BPK tersebut sebagai keputusan DPD.
“Demikian laporan pelaksanaan tugas Komite IV dalam kerangka pelaksanaan fungsi representasi dan anggaran,” ucap Elviana.