Imbas putusan MA, Misbakhun minta KPK segera periksa Boediono
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, M.Misbakhun, sebenarnya Budi Mulya bukan pelaku utama tindak kejahatan korupsi.
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan nama lain yang dianggap terlibat. Yakni seperti mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Deputi Gubernur Siti Fadjriah.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, M.Misbakhun, sebenarnya Budi Mulya bukan pelaku utama tindak kejahatan korupsi dalam proses bailout Bank Century. Dia mengakui sangat prihatin karena seakan Budi Mulya sendiri yang menanggung beban terkait kejahatan atas bailout bank itu.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
"Saya prihatin ini tidak berlanjut ke pihak yang lebih tinggi posisinya. Padahal Pak Budi Mulya didakwakan atas yang berkaitan Robert Tantular dan FPJP ke Bank Century. Sementara FPJP itu terkait banyak orang. Ada Gubernur BI, Ketua KKSK, dan sebagainya," kata Misbakhun di sela rapat dengan KPK dan PPATK, Jakarta, Kamis (9/4).
Apalagi, lanjut Misbakhun, di dalam dakwaan terhadap Budi Mulya, jelas disebutkan ada peran pihak seperti Boediono, Raden Pardede, dan Sri Mulyani. Karenanya, dia menekankan bahwa seharusnya Budi bukanlah sasaran pertama yang sangat berat.
"Pelaku lain belum. Kapan ini yang lain? Janji KPK harus dibuktikan sekarang karena mereka dulu menunggu kasus ini inkracht," tegas Misbakhun.
"Jangan sampai Pak Budi Mulya menjadi korban sendirian. Ini kan hanya pejabat di bawah yang menjalankan tugas," tambahnya.
Komisioner KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MA atas perkara terkait Budi Mulya. Karenanya, dia meminta publik menunggu hingga KPK menerima salinan putusan itu.
Seandainya putusan diterima, pihaknya akan langsung mempelajari untuk mengetahui tindakan yang akan diambil. Beberapa alternatif tindakan KPK sudah disiapkan.
"Bisa membuka penyelidikan baru. Jadi ergntung putusan MA yang kita anggap berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. MA memperberat hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun bui. selain itu, ada denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme, disebut sepakat menilai bukti uang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur B. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan wakil Presiden Boediono.
Baca juga:
Tunggu salinan putusan, KPK tak bisa jerat tersangka baru Century
Eks pengacara buron Century, Indriyanto janji profesional di KPK
Misbakhun dorong DPR hidupkan lagi Timwas Century
PN Solo akan damaikan sengketa Bank Mutiara dengan nasabah
Awal tahun, si cantik Nadya Mulya jenguk Budi Mulya di rutan KPK
Majelis Arbitrase Internasional tolak gugatan buron Century
Nasib tak jelas, nasabah Century Solo kirimi surat Jokowi