Imbauan Bawaslu Jabar: ASN jangan terjebak permainan politik Pilkada 2018
Imbauan soal netralitas PNS berkaca dari Pilkada 2015 lalu. Saat itu tercatat ada empat kasus pelanggaran di Kabupaten Cianjur, dua kasus di Kabupaten Karawang. Kemudian di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi dan Tasikmalaya ada satu kasus.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Barat tahun depan. Imbauan soal netralitas berkaca dari Pilkada 2015 lalu.
Kepala Bawaslu Jabar, Herminus Koto, mengatakan, saat itu tercatat ada empat kasus pelanggaran di Kabupaten Cianjur, dua kasus di Kabupaten Karawang. Kemudian di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi dan Tasikmalaya ada satu kasus.
"Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah rawan ASN ikut serta dalam mobilisasi massa. Biasanya saat kampanye," ujarnya di Bandung, Rabu (8/11).
"ASN pun jangan terjebak dalam permainan politik," tegasnya.
Aturan tentang netralitas tertuang dalam UU ASN Pasal 9 ayat 2. Bunyinya pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Dalam Pasal 87 ayat 4 huruf C ditegaskan ASN tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
Sedangkan dalam UU Pilkada Pasal 70 ayat 1 huruf a, menyatakan, dalam kampanye, paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kapolri, TNI kades, Lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Jika sengaja melibatkannya, maka diancam pidana penjara dan denda.
"Ya kalau nanti ketahuan, pasti akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga berat. Calon kepala daerah pun akan disanksi, seperti didiskualifikasi," tegasnya.
Pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi dengan seluruh Panwaslu di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. "Kami tidak ingin ada hal pelanggaran. Makanya kami lakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan dari tahapan-tahapan Pilkada," ucapnya.
Selain potensi pelanggaran dari ASN, berdasarkan data Bawaslu, Pilkada Jawa Barat rawan dengan politik uang.
Baca juga:
Wali Kota Pangkalpinang siap jadi suksesor Alex Noerdin di Sumsel
Ini 9 potensi konflik pilkada serentak 2018 dan solusinya versi Komisi II
Ini tiga faktor berpontensi buat Pilkada 2018 berlangsung 'panas' versi KPU
Deretan mantan anak buah Jokowi di kabinet coba peruntungan di Pilkada
Wali Kota Irwansyah & Giri Kiemas masuk penjaringan Cagub Sumsel dari PDIP
Wapres JK sebut dalam sejarah Indonesia enggak ada Pilkada rusuh
Polisi akan kerahkan 7.000 personel untuk amankan Pilkada Papua
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.