Imigrasi cegah 2 orang lagi terkait suap Raperda reklamasi Jakarta
Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie, menolak membeberkan status hukum dua orang dicegah itu.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia menyatakan telah mencegah dua orang lagi, terkait kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi teluk Jakarta, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya mereka mencegah Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto, bos Grup Agung Sedayu, dan tersangka penyuap sekaligus Direktur Utama Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, dua orang itu berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan). Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri pada 4 April 2016, atas permintaan KPK.
"Keduanya belum jelas statusnya, tetapi sudah diminta (cegah) masih nama saja dengan identitas lengkap. Langsung tanggal 4 April, kami masukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian online," kata Ronny usai menjadi pembicara dalam pelatihan humas Kementerian Hukum dan HAM di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/4).
Seperti dilansir dari Antara, Franky enggan membeberkan status kedua orang dicegah itu. Dia hanya mengatakan nama mereka sudah masuk dalam daftar pencegahan di sistem 125 kantor imigrasi, dan seluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) baik di bandara, pelabuhan, dan pos lintas perbatasan.
Mantan Kepala Polda Bali itu menambahkan, pencegahan berlaku hingga enam bulan mendatang, dan buat memudahkan kepentingan penyidik melakukan pemeriksaan.
KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3), membekuk anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, dan beberapa orang lagi.
Penyidik menemukan barang bukti duit sogok senilai Rp 1,14 miliar, dari total komitmen sebesar Rp 2 miliar sudah diberikan Ariesman kepada Sanusi. Fulus dikirim oleh Triananda Prihantoro, karyawan perusahaan konstruksi PT Agung Podomoro Land, kepada perantara bernama Gerry.
Suap diberikan diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035, dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
KPK sudah menetapkan Sanusi, Triananda, dan Gerry sebagai tersangka, serta menjebloskan mereka ke rumah tahanan.