Imigrasi larang saksi ahli Jessica masuk Indonesia 6 bulan ke depan
"Insyaallah dia besok kembali ke Australia via Singapore Airlines, penerbangan jam 05.00 WIB. Kita akan kawal," ujarnya
Kepala Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya memberi sanksi terhadap saksi ahli patologi sidang Jessica Kumala Wongso (27), Beng Beng Ong. Saksi ahli yang dihadirkan dari Australia ini tidak dapat mengunjungi Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan.
"Dia (Beng Beng Ong) masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas wisata atau on arrival. Nah sanksinya berupa deportasi plus cekal selama 6 bulan. Jadi dia tidak bisa masuk ke Indonesia kembali 6 bulan ke depan," kata Tato kepada awak media di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Dia pun menceritakan, bahwa pada hari Senin (5/9) lalu sejak pukul 21.00 WIB pihaknya telah melakukan pengawasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Usai mengetahui siaran langsung dari televisi yang menghadirkan saksi ahli Warga Negara Asing (WNA).
"Tim dari kami dari kantor imigrasi Jakarta Pusat langsung melakukan pengawasan. Dari malam pukul 21.00 WIB sudah ngepos di PN Jakarta Pusat," jelas Tato.
"Insyaallah dia besok kembali ke Australia via Singapore Airlines, penerbangan pukul 05.00 WIB pagi. Kita akan kawal hingga pintu masuk pesawat," imbuhnya.
Diketahui, usai bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Prof Beng Beng Ong tiba-tiba dibekuk petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso.