Imparsial sebut upaya preventif lebih baik dari revisi UU Terorisme
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai undang-undang tersebut sudah cukup menjadi payung hukum di Indonesia.
Revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang terorisme menuai banyak kritikan, terutama mengenai rencana memberikan kewenangan lebih untuk intelijen. Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai undang-undang tersebut sudah cukup menjadi payung hukum di Indonesia.
Namun, menurutnya, lebih baik pemerintah melakukan kebijakan preventif dari berbagai dimensi baik sosial, ekonomi, kultural, politik dan hubungan luar negeri. Al Araf memetakan tiga rumusan, yang pertama pemerintah perlu merumuskan kebijakan antiterorisme.
"Kebijakannya bisa berupa mengontrol peredaran senjata api dan peledak," kata Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (25/1).
Kedua memastikan bahwa agenda wilayah perbatasan dapat dipastikan, entah penyelundupan atau keluar masuknya orang. Ketiga, memperkecil peluang tumbuhnya cara pandang radikal. Hal ini bisa dicegah dari pendidikan dan diskusi dengan tokoh atau pemuka agama.
Sementara peneliti Imparsial Poengky Indarti menambahkan bahwa pengawasan data kependudukan juga bisa dilakukan untuk mendeteksi keberadaan seseorang.
"Koordinasi yang baik dan menjalankan good governance dengan membuat sistem pengawasan data administrasi kependudukan bisa mencegah meluasnya gerakan-gerakan terorisme" ujar Poengky.