Indonesia Buka Kembali Pintu Masuk Bagi WNA
Dia menjelaskan terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Pemerintah kembali membuka pintu masuk bagi warga negara asing(WNA) ke Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan tersebut ditekan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laolly, Rabu(15/9).
Dikutip dari laman imigrasi, dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku”, katanya dalam laman imigrasi.go.id dikutip merdeka.com, Kamis(16/9).
Dia menjelaskan subjek lainnya yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara itu pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan saat ini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Dia menjelaskan terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Lalu surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia”, bebernya.
Dia juga menjelaskan selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. "Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19," pungkasnya.
Baca juga:
Satgas Covid-19 Fasilitasi Masyarakat Akses Pedulilindungi
Mengaku Banyak Kendala, Siswa di Medan Minta Wali Kota Perbolehkan PTM
Satgas Covid-19 Sebut Positivity Rate 6 Provinsi Masih di Atas 5 Persen
Target Rp8 M, SRO Pasar Modal Alokasikan Pendapatan untuk Penanggulangan Covid-19
Penurunan Kasus Covid-19 di Indonesia Dinilai Keberhasilan Program KPC PEN
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional
Kerumunan Terus Terjadi di Anyer, Kapolda Banten Dilaporkan ke Propam Mabes Polri