Indonesia Tuan Rumah KTT G20, Jokowi Buat Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi
Pembentukan panitia dilakukan setelah pada 22 November 2020 di Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh, Indonesia ditetapkan sebagai Presidensi G20 tahun 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia nasional penyelenggaraan presidensi G20. Pembentukan panitia dilakukan setelah pada 22 November 2020 di Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh, Indonesia ditetapkan sebagai Presidensi G20 tahun 2022.
"Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022, perlu membentuk suatu panitia nasional," bunyi Keppres yang dikutip merdeka.com, Sabtu (29/5).
-
Mengapa Menko Airlangga Hartarto ikut dalam rombongan Presiden Jokowi ke KTT G20 India? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Siapa yang mendampingi Presiden Jokowi di KTT G20 India selain Menko Airlangga? Selain Menko Airlangga, turut mendampingi Jokowi dalam penerbangan menuju New Delhi yakni, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Selanjutnya, ada juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi di KTT ASEAN-India? "Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,"
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Pada pertemuan nanti, akan dilakukan sejumlah agenda. Yakni pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Slwrpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Events, dan program Road to G20 Indonesia 2022.
Selanjutnya, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Jokowi pada 27 Mei 2021 dijelaskan bahwa panitia nasional terdiri dari pengarah, ketua, penanggung jawab bidang, koordinator harian, dan sekretariat. Susunan pengarah terdiri dari Presiden, wakil presiden, menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
"Pengarah bertugas untuk memberikan arahan, saran dan pertimbangan kepada ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian presidensi G20," pada pasal 5.
Adapun tugas ketua meliputi tiga bidang yaitu sherpa track, finance track, dan bidang dukungan penyelenggara acara. Pada bidang sherpa track diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian, ketua II dan wakil didapuk oleh menteri luar negeri.
Lalu untuk finace track diketuai oleh menteri keuangan, ketua II Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua didapuk oleh wakil menteri keuangan, dan wakil ketua II deputi gubernur senior Bank Indonesia.
Ketua Bidang Sherpa Track, Ketua Bidang Finance Track, dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden paling lambat tanggal 30 Juni 2023," dalam aturan tersebut.
Baca juga:
Relawan Jadi Komisaris BUMN, Fenomena Jokowi Sejak Jadi Presiden
Demokrat: Arahan Presiden Jelas, Tak Jadikan TWK Dasar Pemecatan Pegawai KPK
Jokowi: Saya Tak akan Toleransi Penyeleweng Anggaran, Semua Harus Dihemat!
Jokowi ke Menteri: Lakukan Rekomendasi dari BPKP dan APIP, Jangan Ditutup-tutupi
Jokowi Geram Temukan Waduk Tak Ada Irigasi, Pelabuhan Tidak Punya Akses Jalan