Indriyanto: KPK belum pernah terima info dari tukang loak!
Irjen Yotje Mende menuding kalau penyadapan di lembaga antirasuah menyalahi aturan.
Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Yotje Mende menuding kalau penyadapan di lembaga antirasuah menyalahi aturan. Dia menyebut, informasi yang didapat KPK untuk melakukan penyadapan tidak akurat.
Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji membantah hal tersebut. Dia menegaskan pihaknya tidak pernah mendapat informasi dari tukang loak dalam proses penyadapan.
"KPK maupun saya belum pernah menerima info dari tukang loak," kata Indriyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/9).
Ditegaskan dia, penyadapan yang dilakukan lembaganya memiliki aturan hukum yang jelas.
"Penyadapan KPK memiliki basis aturan hukum dan SOP yang tegas jelas. Bahkan KPK memperoleh hasil evaluasi kinerja terhadap penyadapan sangat baik hasilnya," tegas dia.
Menurut dia, KPK tidak pernah berurusan dengan tukang loak seperti yang disampaikan Yotje. Indriyanto bahkan mempertanyakan pernyataan jenderal bintang dua tersebut.
"Saya enggak tahu apa tukang loak memahami ini atau tidak," cetus Indriyanto.
Sebelumnya, salah satu kandidat capim KPK, Irjen Pol Yotje Mende menilai proses penyadapan di KPK sembarangan dan tidak sesuai aturan. Hal itu disampaikan Yotje dihadapan pansel capim KPK.
Menurut dia, alat penyadapan yang digunakan KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 mesti direvisi lagi. Sebab, kata dia, UU tersebut tidak secara rinci penggunaan alat penyadapan, yang mana dalam penggunaannya, kerap kali diambil dari informasi yang belum akurat.
"UU 30 perlu direvisi, Sebab waktu tahun 1981 ketika KUHAP diberlakukan, ada kelemahan pasal dan harus diatur dalam peraturan pelaksana. UU KPK belum ada PP. Konsep ke depan dalam jangka menengah buat PP. Sekarang yang banyak dipermasalahkan itu penyadapan. UU itu belum atur secara jelas penyadapan. Terus terang saja ada info di Mabes, KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap," ujar Yotje di Ruang Serba Guna, Lantai Dasar, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran no 18, Jakarta 1011, Jakarta, Selasa (25/8).