Indriyanto Seno Adji: Saya Perbaiki Kelemahan KPK yang Tidak Terbuka
Menurut Indriyanto, lahirnya Pasal 37 B ayat (1) dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, juga memuat masukan yang ia berikan kepada tim pembentuk revisi UU.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 Indriyanto Seno Adji menyatakan keberadaan Dewas diperlukan untuk memperbaiki kekeliruan KPK.
"Memang saya mendukung (UU KPK), saya secara akademis diminta pendapat mengenai revisi UU KPK, tapi pertanyaan pertama saya waktu itu kepada tim informal adalah 'Kalau Anda datang tujuannya mengeliminasi terhadap Tupoksi KPK saya tidak beri pendapat, tapi kalau tujuan untuk melakukan penguatan dan membangun kinerja KPK, silakan," kata Indriyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Indriyanto Seno Adji ditetapkan sebagai Anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021. Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.
Menurut Indriyanto, lahirnya Pasal 37 B ayat (1) dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, juga memuat masukan yang ia berikan kepada tim pembentuk revisi UU.
"Jadi keberadaan Dewas yang saya maui adalah untuk membangun atau memperkuat adanya pelemahan terhadap sistem 'law enforcement' penegakan hukum KPK. Saya pernah di dalam KPK, jadi saya tahu kelebihan dan kelemahannya yang sempat terbuka maupun yang tidak terbuka, dan yang tidak terbuka itulah yang saya perbaiki," ujar Indriyanto.
Indriyanto mencontohkan bila ada kekeliruan dalam upaya paksa yang dilakukan pada tahap penyidikan, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab lembaga.
"Suka tidak suka itu tanggung jawab lembaga, saat itu ada putusan untuk kasus (mantan hakim) Syarifuddin, lembaga kami dihukum membayar Rp100 juta, artinya ada kelemahan, itulah yang kami perbaiki," kata Indriyanto.
Hakim Syarifuddin dihukum 4 tahun penjara, karena menerima suap dari kurator saat menjabat sebagai hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) pada 2012 lalu.
Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara, sehingga Syarifuddin pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp5 miliar meski yang dikabulkan hanyalah Rp100 juta.
"Jadi kalau dikatakan UU KPK lemah, saya tanggung jawab. Saya bisa katakan UU KPK bisa memperkuat tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK," kata Indriyanto lagi.
Tugas Dewas KPK merujuk pada Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.
Terdapat 6 tugas Dewas KPK, yaitu (1) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; (2) memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (3) menyusun dan menetapkan kode etik; (4) menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik; (5) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; dan (6) melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.
Baca juga:
Menyoal Pengangkatan Indriyanto Jadi Dewas KPK
Indriyanto: KPK Sudah Seperti Keluarga Saya Sejak Awal
ICW Nilai Indriyanto Seno Adji Tak Layak Jadi Dewas KPK
ICW Sebut Pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai Dewas KPK Tak Sesuai Aturan
Firli dan Tumpak Sambut Baik Indriyanto Seno Adji Jadi Dewan Pengawas KPK