INFOGRAFIS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dinilai secara sah dan meyakinkan telah merencanakan dan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Wahyu menerangkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana. Ferdy Sambo dinilai melanggar ketentuan pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu.
Baca juga:
Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun
Anggota Komisi III Nilai Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Harapan Masyarakat
Ferdy Sambo Divonis Mati, Polri Minta Semua Pihak Hargai Putusan Hakim
Ishoma, Sidang Vonis Putri Candrawathi Diskors
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban
Reaksi Wajah Putri Candrawati Menjalani Sidang Vonis Majelis Hakim
LIVE STREAMING: Sidang Vonis Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati