Ingin anaknya jadi polisi, PNS di Riau ditipu sampai Rp 170 juta
Merasa ditipu calo masuk polisi, korban melapor ke Mapolda Riau.
Nalistor, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, melaporkan calo atau orang yang berjanji bisa memasukkan anaknya menjadi anggota kepolisian. Dua orang dilaporkan itu yakni, Pebrinda dan Sutan Mudo. Kedua terlapor diduga telah menipu korban sebesar Rp 170 juta.
"Uang itu, tidak bisa dikembalikan kedua terlapor (Pebrinda dan Sutan Mudo) setelah anak korban tak lulus menjadi anggota kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada merdeka.com, Senin (14/12).
Guntur menceritakan, kejadian berawal sewaktu korban menemui terlapor Pebrinda di Jakarta pada tahun 2015. Di sana, korban mengutarakan niatnya untuk memasukkan sang anak menjadi anggota kepolisian.
"Terlapor (Pebrinda) menyanggupi untuk memasukkan anak korban menjadi anggota kepolisian dengan jalur bintara. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang Rp 170 juta sebagai pelicin," kata Guntur.
Korban dan pelaku sepakat untuk bertransaksi di Jakarta. Sesampainya di ibu kota, korban menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Pebrinda. Sisanya Rp120 juta, diserahkan korban kepada pelaku lainnya di Kabupaten Siak, yaitu Sutan Mudo.
"Selanjutnya, anak korban mengikuti tes kepolisian. Dalam perjalanannya, anak korban tidak lulus, sehingga korban tak terima dan meminta uang kembali," jelasnya.
Merasa ditipu calo masuk polisi tersebut, korban melapor ke Mapolda Riau supaya kedua pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan.
Atas kejadian ini, Guntur menegaskan, masuk menjadi anggota kepolisian tidak dipungut biaya. "Jangan percaya dengan janji tertentu yang bisa memasukkan menjadi anggota kepolisian. Masuk anggota kepolisian tidak dipungut biaya," tegas Guntur.