Ingin ikut Pemilu 2019, partai politik wajib isi Sipol
Viryan mengatakan, pada prinsipnya kegiatan pendaftaran partai politik peserta pemilu hanya bisa diterima apabila mereka sudah mengunggah seluruh persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ke dalam Sipol.
Komisioner KPU Viryan Aziz menginstruksikan partai politik wajib mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar Pemilu 2019. Pengisian Sipol dapat mulai dilakukan pada Senin (18/9) mendatang.
Viryan mengatakan, pada prinsipnya kegiatan pendaftaran partai politik peserta pemilu hanya bisa diterima apabila mereka sudah mengunggah seluruh persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ke dalam Sipol.
"Kenapa harus menginput ke Sipol? Ini untuk memudahkan kita semua," katanya di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
Dia melanjutkan, sebagai contoh seluruh partai yang mendaftar ada 514 kabupaten/kota. Dari setiap kabupaten/kota dalam salah satu regulasi, KPU mensyaratkan jumlah anggota minimal 1.000 atau per 1.000 dari jumlah penduduknya. Maka ada jutaan data anggota.
Untuk mempermudah melakukan pengawasan, maka pelaporan data tersebut dilakukan menggunakan sistem informasi. Sehingga hal tersebut dapat dikerjakan tanpa harus memakan waktu lama.
"Kalau secara manual hal tersebut rasanya sulit dalam rentan waktu yang ditentukan regulasi untuk kita tentukan. Maka kita menggunakan pendekatan Sipol. Jadi partai politik seluruhnya sedang mengentri, sedang menginput mulai dari data anggota kemudian persyaratan lainnya seperti kepengurusan partai politik dan dokumen tentang kantor," jelas Viryan.
Kemudian setelah dimasukkan, khususnya terkait dengan keanggotaan, KPU bisa mengetahui dan secara bersama-sama melakukan penelitian. Sehingga nantinya akan diketahui, apakah ada data ganda atau tidak.
"Kalau ganda, nanti setelah pendaftaran ini ganda internal atau ganda eksternal. Yang dimaksud dengan ganda internal, misalnya di dalam partai tersebut ada 1000, ternyata diinput 2 kali. Ini kan tidak boleh nanti kita koreksi, kemudian di cek lagi ada ganda dengan partai lain. Kalo ganda dengan partai lain nanti kita cek kelapangan," sambungnya.
Dengan demikian, Sipol ini membantu baik KPU maupun partai politik. Selain itu, Sipol ini merupakan indikator tertib administrasi.
Viryan mengungkapkan, mekanisme pengisian data Sipol tergantung pada kebijakan partai politik masing-masing. Apakah data tersebut diinput oleh pusat, atau malah memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk melakukannya sendiri.
"Ada juga yang memberikan kebijakan di kontrol dari Jakarta tapi dari setiap daerah masing-masing melakukan entry data, itu kewenangan dari masing masing partai," imbuhnya.
Dia mengatakan, partai politik akan mendapatkan tanda bukti setelah semua persyaratan terpenuhi. Itulah nanti yang dibawa ke KPU untuk pendaftaran.
"Nah ini yang perlu di lakukan mendaftarkan ke KPU. Apabila belum terpenuhi maka pendaftaran tidak dapat kami terima. Jadi pendaftaran ini tidak lagi mengenal istilah daftar sebagian dulu baru nyusul yang lain, kita terima apabila sudah lengkap," tutup Viryan.
Baca juga:
Hari pertama, 3 parpol konsultasi daftar peserta Pemilu 2019 ke KPU
Prabowo akan antar berkas pendaftaran Gerindra ke KPU
Begini penjelasan Yusril soal aturan verifikasi parpol baru yang digugat ke MK
Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu
Survei: 40,6 % ingin Capres alternatif, 63,8 % ingin Jokowi diganti
Jelang tahun politik, Bawaslu diminta tunjukkan taring
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.