Jaksa Agung minta UU terorisme direvisi
Mantan politikus Partai NasDem ini menilai, UU terorisme yang berlaku saat ini belum mampu meredam aksi terorisme yang terus menimbulkan korban jiwa. Sehingga, kelompok-kelompok radikal merasa bebas menebar teror di Indonesia.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan sudah waktunya pemerintah merevisi Undang-undang (UU) terorisme. Karena saat ini publik dihadapkan kembali dengan aksi teror bom yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) lalu.
"Ini satu bukti sebenarnya sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU anti terorisme," katanya di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Mantan politikus Partai NasDem ini menilai, UU terorisme yang berlaku saat ini belum mampu meredam aksi terorisme yang terus menimbulkan korban jiwa. Sehingga, kelompok-kelompok radikal merasa bebas menebar teror di Indonesia.
"Sekarang ini kan kita harus tunggu akibat dulu, setelah (ada) akibatnya baru bisa melakukan penindakan, mestinya sebelum itu harus sudah kita tindakan," tegasnya.
Menurut Prasetyo, jika pemerintah segera merevisi UU terorisme ini, dipastikan upaya pencegahan dari aparat keamanan bisa terlaksana dengan baik. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ledakan bom bisa dicegah dan tidak ada lagi korban yang berjatuhan.
Dia menambahkan, dalam revisi UU terorisme itu aparat penegak hukum bisa menindak aktivitas mencurigakan, contohnya pelatihan militer untuk aksi terorisme. Termasuk, menindak tegas WNI yang meninggalkan negara untuk bergabung dengan kelompok radikal.
"Itu kita tidak bisa apa-apa dan ini yang harus kita lakukan, pembenahan, revisi, supaya kita bisa mengantisipasi dan menindak sekaligus," ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan, dengan revisi UU terorisme itu juga, pihaknya bisa melakukan penuntutan terhadap seseorang yang bergabung dengan kelompok radikal. Sebab, jaksa tidak bisa menciptakan hukum tanpa mengacu UU.
"Dia sepenuhnya harus mengacu ke UU yang ada apapun kondisinya, sehingga itu yang kita usulkan supaya UU anti terorisme direvisi, supaya tidak ada perbuatan yang menimbulkan akibat," tutupnya.