Ingin sakti, pria di Bangka Belitung curi celana dalam dan bra
Pelaku sudah ditangkap polisi dan dikenakan pasal pencurian.
Tendy alias Lewek (38) ditangkap polisi lantaran mencuri celana dalam wanita. Warga jalan Stasiun XII Air Sabak Kuday, Sungailiat, Bangka Belitung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif Wijayanto, pelaku akan dikenakan pasal pencurian. "Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/9).
Dia mengatakan, pada saat melakukan pengamanan pihaknya juga mendapati barang bukti berupa tiga dus berisi celana dalam wanita dan satu dus berisi bra wanita. "Semua itu kita jadikan barang bukti sebagai dugaan hasil pencurian," katanya.
Menurut tersangka, Tendy, dirinya mencuri celana dalam wanita untuk menyempurnakan ilmu yang diyakininya. "Saya sengaja mencuri celana wanita terutama yang masih perawan sebagai syarat untuk melengkapi ilmu yang sedang saya pelajari," katanya.
Dia berkeyakinan setelah dirinya berhasil mempelajari ilmu itu, dirinya lebih leluasa melakukan tindak kejahatan tanpa diketahui orang lain.