Ingin Tebus Dosa, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara
Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Pihak dari saksi kunci Dede Riswanto alias Dede turut menyerahkan pengakuan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Keterangan itu dimaksudkan untuk kebutuhan gelar perkara awal menentukan penyelidikan.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," ujar Kuasa Hukum dari Dede, Asindo Hutabarat saat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7).
- Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
- Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa Saka Tatal Rabu Pekan Ini
- Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara
- Terungkap Pesan Iptu Rudiana ke Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Silam, Begini isinya
Dilanjutkan Asindo, dalam kesaksian Dede yang dikirim ke penyelidik juga termuat penyesalan atas keterangan bohongnya. Sebagai gantinya, Dede menyatakan kesiapannya menggantikan tujuh terpidana itu di penjara.
"Ditanyakan oleh Prof Otto bahwa ini konsekuensinya ada loh, kalau anda sampai pengakuan jujur anda, ini anda sampai masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana," katanya.
Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon. Sesampainya di sana bertemu ayah Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.
Permintaan kepada Dede itu dilaksanakannya, meskipun dia tak mengenal Iptu Rudiana serta para narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.
"Nah dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya. Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana," ucap dia.
Dampaknya, Asido mengatakan kliennya merasa bersalah dan berdosa. Sebab, akibat keterangannya telah membuat tujuh orang dipenjara dengan vonis seumur hidup.
"Dia punya rasa ketakutan dan ketika dia melihat channel Kang Dedi kemudian melihat Peradi, dia punya kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia bisa bersuara bahwa yang sebenarnya peristiwanya seperti ini," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki terkait fakta baru perihal pengakuan keterangan bohong yang diakui langsung Dede Riswanto alias Dede selaku saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Hal itu menyusul pengakuan Dede atas klaim soal pemaksaan untuk membuat keterangan bohong atas skenario pembunuhan Vina dan Eky, atas paksaan dari Iptu Rudiana dan Aep.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu Kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (23/7).
Oleh sebab itu, Djuhandani belum bisa berspekulasi lebih jauh terkait dengan status Dede, meskipun sudah mengakui berbohong. Sebab, pihaknya masih harus mencari bukti-bukti formil dan materil agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jadi kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan. Namun kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil maupun materiil," jelasnya.
"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil maupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," tambah Jenderal Bintang Satu Polri tersebut.
Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan hari ini pihaknya akan melakukan proses gelar perkara awal untuk menentukan apakah laporan Dede dan Aep layak untuk naik ke tahap penyelidikan.
Proses ini sesuai dengan laporan yang dilayangkan keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/ SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.