Ingin Tindak Korupsi Sektor Swasta, KPK Minta UU Tipikor Segera Direvisi
"Yang lebih penting percepatan pembahasan undang-undang Tipikor agar aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, pengadilan bisa dipakai," ujar Laode
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mendorong seluruh pihak memprioritaskan revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu kepentingan adanya revisi tersebut adalah perluasan kewenangan KPK dalam menindak sektor swasta dan memperdagangkan pengaruh.
"Yang lebih penting percepatan pembahasan undang-undang Tipikor agar aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, pengadilan bisa dipakai," ujar Laode dalam sambutannya pada pembukaan seminar Urgensi Pembaruan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Laode mengamini keterbatasan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi berdampak pada proses penegakkan hukum. Dia bercerita pernah mendapat pertanyaan suatu kasus yang dianggap sebagai tindak pidana suap karena adanya perdagangan pengaruh.
Dia mengaku dilema jika penindakan terhadap pelaku tersebut dilatarbelakangi pengaruhnya. Oleh sebab itu, selama ini KPK hanya menerapkan pasal penerimaan atau pemberian suap.
"Kalau memperdagangkan pengaruh itu dia tidak terima uang, kalau terima uang juga itu pasti suap itu lain. Seberapa jumlahnya pun, baik besar atau kecil kalau dia nerima uang, pasti itu bukan memperdagangkan pengaruh lagi, tapi itu adalah suap," tukasnya.
Kendati masih belum adanya undang-undang yang mengatur pelaku tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh, Laode optimis hal ini segera terealisasi demi kepentingan bersama. Bahkan, jika undang-undang tersebut lamban, Laode berharap adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
KPK sebelumnya menginginkan agar adanya revisi undang-undang Tipikor yang menyasar tindak pidana korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, dan pemulihan aset. Tiga poin itu diharap segera dimuat dalam undang-undang lantaran beragamnya pola korupsi.
Baca juga:
Jadi Tersangka KPK, Romahurmuziy Kirim Surat Pengunduran Diri ke PPP
Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK
Sambangi KPK, 39 Finalis Putri Indonesia Ingin Belajar Pencegahan Korupsi
Besok, Pimpinan KPK Temui Jokowi Serahkan Draf Stranas Pencegahan Korupsi
Sudah Cukup Bukti, Polisi Tak Kunjung Jerat Tersangka Korupsi Dana Kemah