Ini 22 Nama Anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam
"Bukan tim (hukum) nasional, jangan ngawur lagi. Ini tim asistensi kantor kemenko polhukam," kata Wiranto.
Usai merilis pembentukan tim hukum nasional pasca Pemilu 2019, hari ini Menko Polhukam Wiranto merilis puluhan nama anggota yang masuk dalam tim tersebut.
Lewat jumpa pers, sebelum merilis nama, Wiranto meluruskan sebenarnya tim tersebut adalah tim umum internal dimiliki Kemenko Polhukam, dan bukan tim khusus seperti yang ramai diperbincangkan.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Siapa yang Menko Airlangga ingatkan terkait arahan Presiden Joko Widodo dalam GTRA Summit 2022? Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga juga mengingatkan kembali terkait arahan Presiden Joko Widodo dalam GTRA Summit 2022 bahwa seluruh pejabat pusat maupun daerah serta semua lembaga Pemerintah harus saling terbuka, bersinergi, dan riil pada tataran pelaksanaan Reforma Agraria.
Bahkan, tim yang sedianya disebut Tim Hukum Nasional, kali ini diluruskan bahwa bahasa redaksionalnya adalah tim asistensi hukum Kemenko Polhukam.
"Bukan tim (hukum) nasional, jangan ngawur lagi. Ini tim asistensi kantor kemenko polhukam," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Wiranto berharap, dengan adanya tim ini kementerian binaanya dapat terus berkordinasi dan sinkron, dalam mengendalikan kementerian dan lembaga di bawahnya termasuk TNI/Polri bisa bertindak berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Berikut daftar 22 nama anggota tim asistensi hukum Kemenko Polhukam:
*Anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam*
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Baca juga:
Mahfud MD Nilai Wiranto Punya Niat Baik Bentuk Tim Hukum Nasional
Pantau Pemikiran dan Ucapan Tokoh, Pemerintah Dinilai Panik
PPP Nilai Tim Hukum Nasional Untuk Lakukan Kajian, Bukan Tindakan
Hidayat Nur Wahid Nilai Pembentukan Tim Hukum Nasional Kebablasan
Ikut Rapat Bareng Wiranto, Pakar ini Sebut Tim Hukum Nasional Baru Tukar Pikiran
Wiranto Sebut dari Romli Atmasasmita hingga Muladi Masuk Tim Hukum Nasional