Ini 5 Jenderal Polri yang Tolak Banding Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut merupakan keputusan lima jenderal selaku ketua komisi sidang.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut merupakan keputusan lima jenderal selaku ketua komisi sidang.
Mereka adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang. Kadivkum Polri Irjen R Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Sidang. Kemudian tiga Anggota Sidang yakni As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Wadankor Brimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
"Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Menurut Dedi, hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini hal yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi PTDH alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru keputusannya diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas dia.
Dedi menegaskan, putusan PTDH Ferdy Sambo merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus kematian Birgadir J, baik ranah pidana hingga sanksi pelanggaran etik anggota Polri.
"Dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," jelas Dedi.
(mdk/rnd)