Ini alasan Ahok tak pakai pengacara gugat UU Pilkada di MK
Ahok akan menghadirkan ahli hukum tata negara untuk untuk menafsirkan pasal 70 ayat 3 tentang kewajiban cuti petahana.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak didampingi pengacara saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok sebelumnya melayangkan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok mengungkapkan dirinya merasa lebih untung tanpa menggunakan pengacara. Sebab dia telah memiliki tenaga ahli yang siap mendampingi dirinya.
"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat. Tapi kita ada tim yang menyiapkan, ini kan baru persiapan awal. Kan ada dua sampai tiga kali (sidang) lagi," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8).
Namun, Ahok tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan ahli tata negara untuk memberikan penjelasan kepada majelis sidang. Tentunya untuk menafsirkan pasal 70 ayat 3 tentang mewajibkannya cuti petahana selama kampanye.
"Nanti di situlah kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak," tutupnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan tidak akan menggunakan pengacara untuk mendampingi dirinya. Sebab dia hanya akan memaparkan pandangannya terkait pasal yang dikeluhkannya.
"Enggak pakai pengacara, aku aja duduk situ ngomong," tegasnya.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan incumbent harus cuti dalam Pilkada? Pasal 70 Ayat (3) dalam UU tersebut secara tegas mengatur persyaratan bagi incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama. Salah satunya adalah wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Baca juga:
Ahok khawatir uji materi UU Pilkada disetujui tapi tetap harus cuti
Mendagri harap uji materi aturan cuti tak ganggu persiapan pilkada
Wajib cuti kampanye, Ahok merasa haknya sebagai gubernur dirampas
Di depan hakim MK, Ahok yakin gugatan uji materi selesai dua hari
Ahok jalani sidang gugatan cuti di MK
Ahok: BTP, beracara tanpa pengacara